Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Desember 2025, 05.32 WIB

Sempat Bantah dan Lapor Balik Korban, Dokter Koas Universitas Yarsi Akhirnya Minta Maaf Usai Jalani Sidang

Dokter koas Universitas Yarsi, Arya Erdhafin. (Istimewa) - Image

Dokter koas Universitas Yarsi, Arya Erdhafin. (Istimewa)

JawaPos.com - Sempat membantah tuduhan dan bahkan melapor balik korban, dokter koas Universitas Yarsi, Arya Erdhafin, akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap juniornya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengakuan itu muncul setelah persidangan yang berlangsung sekitar satu jam pada Rabu, 10 Desember.

Arya, yang sebelumnya bersikukuh tidak bersalah, kini menyatakan secara terbuka bahwa ia memang melakukan penganiayaan terhadap juniornya, AFS alias Abi. Melalui sebuah rekaman video, ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta mengakui seluruh rangkaian tindakan yang membuat juniornya harus dirawat di rumah sakit.

“Melalui surat pernyataan ini, saya dengan penuh kerendahan hati meminta maaf kepada Abi atas tindakan penganiayaan yang saya lakukan,” ujar Arya dalam rekaman tersebut, dikutip Rabu (10/12).

Ia mengakui bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di kamar kosnya di kawasan Cempaka Putih Timur 7, Jakarta Pusat. Abi dianiaya sampai pingsan dan harus dibawa ke IGD RS Islam Cempaka Putih setelah dipukul berkali-kali, ditendang di kepala, dan diserang di bagian sensitif tubuhnya.

Arya yang telah ditahan sejak 29 Oktober juga menjelaskan motif yang mendorongnya melakukan penganiayaan. Ia mengaku diliputi prasangka bahwa korban menjadi penyebab hubungan asmara dengan kekasihnya berakhir, yang kemudian memicu kekerasan itu.

Tak hanya itu, ia turut mengakui bahwa laporan polisi yang ia buat sebelumnya adalah rekayasa. Luka-luka yang ia klaim sebagai bukti bahwa dirinya juga dianiaya, menurutnya, dibuat sendiri. Visum yang ia serahkan ke polisi pun ternyata sengaja dibuat untuk menguatkan laporan palsu tersebut.

Dalam pernyataannya, Arya juga meminta maaf kepada Universitas Yarsi karena telah mencoreng nama baik kampus dan menegaskan kesiapannya menerima sanksi apa pun.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal mencurigai laporan balik Arya karena banyak kejanggalan. Menurutnya, korban sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dianiaya.

"Karena korban sejak awal sama sekali tidak mengakui melakukan perlawanan saat dianiaya oleh terdakwa," ungkap Ridho 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore