DISTRIBUSI: Warga membawa bantuan di Bener Meria, Aceh, Kamis (4/12). Bener Meriah merupakan satu di antara belasan kabupaten/kota di Aceh yang terdampak banjir bandang. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
JawaPos.com - Jangan salahkan alam. Ada andil pemerintah di balik musibah banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang.
Ratusan nyawa melayang akibat bencana Sumatera. Ribuan keluarga harus mengungsi. Kini, sejumlah pejabat pemerintah ramai-ramai turun ke lapangan. Mereka mendalami kerusakan lingkungan yang bisa menjadi penyebab utama terjadinya bencana di Sumatera.
Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membentuk satgas gabungan. Salah satu fokusnya adalah mendalami temuan ratusan kayu gelondngan yang terseret banjir. Kayu-kayu itu diduga hasil pembalakan hutan. Di saat bersamaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pakar Hukum Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menuturkan, masyarakat korban bencana akibat kerusakan lingkungan bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Apalagi, ada peran pemerintah dalam kerusakan lingkungan akibat pemberian izin pengelolaan lahan yang serampangan.
"Dalam kasus terorisme, pemerintah memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Padahal, tidak ada peran pemerintah dalam terorisme. Maka dalam konteks bencana ini, seharusnya pemerintah memberikan kompensasi, apalagi hampir pasti pemerintah punya peran hingga memicu bencana," tegasnya.
Kompensasi dari pemerintah terhadap korban bencana ini akan menunjukkan kehadiran pemerintah. Apalagi, bencana ini bukan terjadi akibat alam. "Saya yakin bencana ini akibat ulah manusia, baik korporasi maupun pemerintah," terangnya.
Menurut dia, bencana banjir dan longsor bukan akibat alam. Melainkan akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia. "Beda dengan bencana lainnya, banjir longsor ya akibat hutan digunduli," tegasnya.
Karena itu pula, korporasi yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban, baik pidana maupun kompensasi. Dia mengatakan, korporasi demi keuntungannya sendiri mengorbankan keselamatan rakyat. "Lebih-lebih untuk korporasi, harus memberikan kompensasi," paparnya.
Bila pemerintah abai, lanjutnya, maka masyarakat bisa melakukan class action ke pengadilan negeri. "Menggugat pemerintah yang telah mengorbankan banyak nyawa karena menerbitkan izin untuk merusak hutan," ujarnya.
Tindak pidana yang dilakukan pejabat juga perlu didalami. Dia menganalisa bahwa pejabat bisa saja mengeluarkan izin di hutan lindung. "Kebijakan semacam ini jelas pidana. Pejabat juga harus didalami perannya," paparnya.
Pemerintah mulai mengecek hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
