Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Desember 2025 | 22.15 WIB

BSU 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pengecekan Status Penerima

Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025 - Image

Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025

JawaPos.com - Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanya dicairkan sekali, yakni untuk periode Juni–Juli yang penyalurannya diperpanjang hingga Agustus 2025 lalu.

Namun, belum ada informasi pencairan lanjutan untuk Oktober, November, maupun Desember 2025. Kejelasan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah ramai isu bahwa BSU tahap kedua akan kembali cair di akhir tahun.

“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada (28/10) lalu. 

Ia sebelumnya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan baru yang mengatur pencairan BSU tambahan.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Periode bantuan: Juni dan Juli 2025
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
Total diterima: Rp600.000, dicairkan sekali transfer
Penyalur: Bank-bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif.

Kemnaker menyebut penyaluran BSU 2025 telah selesai 100% berdasarkan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, tidak ada pencairan tambahan meski sempat beredar kabar bahwa BSU akan berlanjut hingga triwulan III dan IV.

Cara Cek Status BSU 2025

Penerima dapat mengecek status bantuan melalui tiga kanal resmi berikut:

Website Kemnaker:
bsu.kemnaker.go.id

Situs BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui fitur layanan peserta.

Aplikasi Pospay:
Tersedia pengecekan status bagi penerima yang disalurkan lewat Kantor Pos.

Kemnaker menegaskan bahwa semua pengecekan resmi hanya melalui situs dan aplikasi tersebut.

Peringatan: Waspadai Link Palsu

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore