
Ilustrasi menikah. (pexels)
JawaPos.com - Melaksanakan pernikahan sejatinya merupakan perbuatan halal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam karena akan dapat menyempurnakan separuh agama. Namun, ada kalanya pernikahan bisa berujung pidana apabila tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang seharusnya.
Pernikahan yang bisa berujung pidana adalah ketika seseorang nekad melaksanakan pernikahan dalam praktik poligami tanpa meminta izin kepada pasangan sahnya terlebih dahulu. Tak tanggung, ancaman hukumannya cukup berat bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara, dengan mengacu pada Pasal 279 KUHP.
Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses secara hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban langsung.
Dalam hal ini adalah pasangan sah yang merasa dirugikan dari pernikahan siri dalam praktik poligami ketika pernikahan dilaksanakan tanpa minta izin kepada pasangan sahnya. Tanpa adanya laporan dari pasangan sah, aparat penegak hukum tidak akan dapat memproses secara hukum dengan menggunakan pasal ini.
Adapun Pasal 279 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Ayat (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
A. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
B. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Ayat (2). Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (3). Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Bagi pasangan sah yang merasa dirugikan atas pernikahan siri dalam praktik poligami yang dilakukan suaminya, bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut apabila mau melaporkan ke ranah hukum pidana:
Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, salinan percakapan, foto/video, atau saksi, yang dapat memperkuat adanya dugaan sebuah tindak pidana. Untuk memastikan apakah bukti yang didapat sudah akurat atau belum, bisa berkonsultasi dengan pengacara.
Datang ke Kantor Polisi
Setelah bukti-bukti cukup berhasil terkumpul, langkah berikutnya adalah dengan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
