
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menyita perhatian publik.
Sebab, pemberian rehabilitasi itu memulihkan nama baik mereka setelah divonis terbukti merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun, dari kasus korupsi akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).
Pemberian rehabilitasi itu dikeluarkan Presiden Prabowo kurang dari satu bulan setelah sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Luwu Utara.
Meski berasal dari konteks yang tak beririsan, kedua keputusan itu bermuara pada tujuan yang sama, memulihkan nama baik mereka yang dinilai layak mendapatkan keadilan.]
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua kebijakan rehabilitasi mengubah hidup lima orang.
Dua guru SMA di Luwu Utara mendapatkan pemulihan nama baik, disusul tiga mantan pejabat ASDP yang baru saja divonis dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Pada Kamis, 13 November 2025, rombongan Presiden baru tiba dari kunjungan kenegaraan dari Australia, sebuah kasus penting telah menunggu kedatangannya.
Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menanti jawaban atas perkara hukum yang menyeret mereka karena memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Pungutan itu sebenarnya telah disepakati komite sekolah, namun kemudian berubah menjadi kasus hukum yang membawa keduanya pada vonis 1 tahun penjara.
Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir ke DPRD, berlanjut ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden.
Menanggapi desakan publik tersebut, Prabowo meneken rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11).
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucap Dasco.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
