
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menyita perhatian publik.
Sebab, pemberian rehabilitasi itu memulihkan nama baik mereka setelah divonis terbukti merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun, dari kasus korupsi akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).
Pemberian rehabilitasi itu dikeluarkan Presiden Prabowo kurang dari satu bulan setelah sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Luwu Utara.
Meski berasal dari konteks yang tak beririsan, kedua keputusan itu bermuara pada tujuan yang sama, memulihkan nama baik mereka yang dinilai layak mendapatkan keadilan.]
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua kebijakan rehabilitasi mengubah hidup lima orang.
Dua guru SMA di Luwu Utara mendapatkan pemulihan nama baik, disusul tiga mantan pejabat ASDP yang baru saja divonis dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Pada Kamis, 13 November 2025, rombongan Presiden baru tiba dari kunjungan kenegaraan dari Australia, sebuah kasus penting telah menunggu kedatangannya.
Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menanti jawaban atas perkara hukum yang menyeret mereka karena memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Pungutan itu sebenarnya telah disepakati komite sekolah, namun kemudian berubah menjadi kasus hukum yang membawa keduanya pada vonis 1 tahun penjara.
Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir ke DPRD, berlanjut ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden.
Menanggapi desakan publik tersebut, Prabowo meneken rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11).
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucap Dasco.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
