
Ilustrasi personel Polri. Pakar Ingatkan masih ada UU lain yang atur penempatan personel Polri di jabatan sipil. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan bahwa personel Polri harus mundur dari dinas kepolisian bila mendapat tugas pada jabatan sipil.
Atas putusan itu, pakar hukum tata negara M. Rullyandi mengingatkan bahwa masih ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut dia, aturan-aturan tersebut membolehkan polisi bertugas di luar struktur dan organisasi kepolisian.
Rullyandi menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak ada larangan polisi aktif untuk bertugas di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Syaratnya tidak bertugas pada jabatan politik dan sudah memenuhi aturan yang berlaku dan sesuai dengan koridor hukum.
”Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian, sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ungkap Rullyandi pada Jumat (14/11).
Pembatasan, kata Rully, hanya berlaku untuk personel Polri yang akan mengisi jabatan politik. Misalnya kepala daerah, menteri, atau anggota DPR.
Polisi aktif yang hendak mengisi jabatan-jabatan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
”Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik,” tegasnya.
Untuk pengisian jabatan-jabatan non politis dan di luar urusan politik seperti di kementerian dan lembaga negara, polisi aktif tidak melanggar hukum.
Itu jika tugas yang diemban dilakukan dengan penyetaraan jabatan lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, Rullyandi memandang bahwa putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Dia menyebut, penugasan-penugasan polisi di luar struktur Polri tetap sah selama semua syarat dan aturan dipenuhi.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri,” tandasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
