
Ilustrasi personel Polri. Pakar Ingatkan masih ada UU lain yang atur penempatan personel Polri di jabatan sipil. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan bahwa personel Polri harus mundur dari dinas kepolisian bila mendapat tugas pada jabatan sipil.
Atas putusan itu, pakar hukum tata negara M. Rullyandi mengingatkan bahwa masih ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut dia, aturan-aturan tersebut membolehkan polisi bertugas di luar struktur dan organisasi kepolisian.
Rullyandi menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak ada larangan polisi aktif untuk bertugas di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Syaratnya tidak bertugas pada jabatan politik dan sudah memenuhi aturan yang berlaku dan sesuai dengan koridor hukum.
”Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian, sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ungkap Rullyandi pada Jumat (14/11).
Pembatasan, kata Rully, hanya berlaku untuk personel Polri yang akan mengisi jabatan politik. Misalnya kepala daerah, menteri, atau anggota DPR.
Polisi aktif yang hendak mengisi jabatan-jabatan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
”Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik,” tegasnya.
Untuk pengisian jabatan-jabatan non politis dan di luar urusan politik seperti di kementerian dan lembaga negara, polisi aktif tidak melanggar hukum.
Itu jika tugas yang diemban dilakukan dengan penyetaraan jabatan lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, Rullyandi memandang bahwa putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Dia menyebut, penugasan-penugasan polisi di luar struktur Polri tetap sah selama semua syarat dan aturan dipenuhi.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri,” tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
