
Ilustrasi demo ojol. Pengamat ingatkan jangan ada sweeping saat demo ojol hari ini, dan sampaikan tuntutan yang jelas. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Serikat Pengemudi Ojek Online Indonesia (SePOI) akan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, (20/11) mendatang.
Aksi ini akan menyoroti empat tuntutan utama yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Umum SePOI, Mahmud, menjelaskan bahwa titik kumpul peserta aksi akan dimulai dari Tugu Proklamasi sebelum bergerak menuju Patung Kuda.
“Ya, benar. Kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda pada Kamis, 20 November. Titik kumpulnya dari Tugu Proklamasi, tapi masih menunggu persetujuan pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11).
Mahmud menambahkan, demonstrasi kali ini tidak hanya diikuti oleh pengemudi dari Jabodetabek, tetapi juga perwakilan ojol dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Medan, dan Batam.
Mereka datang dengan satu tujuan yang sama, yaitu mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang dianggap merugikan para pengemudi.
Menurut Mahmud, aksi tersebut membawa empat tuntutan utama kepada Kemenhub, yakni:
1. Evaluasi dan penyesuaian tarif untuk pengemudi online roda dua.
2. Evaluasi serta penyesuaian tarif antar-paket dan makanan.
3. Revisi tarif Biaya Operasional Kendaraan (BOK) bagi pengemudi taksi online.
4. Penyusunan Undang-Undang Transportasi Online yang lebih berpihak pada para pengemudi.
“Empat poin itu yang menjadi fokus kami. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang kebijakan yang berjalan agar lebih adil bagi semua pihak, terutama bagi para pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan transportasi daring,” tegas Mahmud.
Sementara itu, Sekjen SePOI, Einstein Dialektika, menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebenarnya sudah cukup baik, tetapi pelaksanaannya belum konsisten. Ia menyebut aturan tersebut tidak lagi mencerminkan kondisi lapangan yang dialami para pengemudi saat ini.
“Tarif terakhir berhenti di tahun 2022, saat rata-rata jam kerja pengemudi masih 8 jam per hari. Sekarang bisa mencapai 14 jam per hari karena pendapatan menurun. Hal ini menyebabkan kelelahan, stres, dan meningkatnya risiko kecelakaan di jalan,” ujar Einstein.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub perlu segera mengevaluasi penerapan aturan itu agar selaras dengan realitas di lapangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
