Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)
JawaPos.com - Kabar gembira dan yang sangat ditunggu-tunggu bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, gaji pensiunan PNS mulai dicairkan pada Sabtu (1/11).
Beriringan dengan ini, banyak para pensiunan PNS mempertanyakan kenaikan gaji pensiunan PNS. Jawabannya, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji para pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan sendiri terjadi dengan kenaikan 12 persen dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun rincian gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan berikut ini!
1. Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022