
Ilustrasi PNS tengah siap-siap masuk ke kantor. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Menuju akhir tahun 2025, ada kabar baik untuk para jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada 30 Juni 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menantangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut berisi kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh ASN.
Peraturan ini mengatur gaji untuk semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Tak lama kebijakan tersebut berhasil menjadi sorotan karena mencakup jutaan pegawai negeri. Lantas, apa poin utama Pepres Nomor 79 Tahun 2025 dan kapan kenaikan gaji mulai berlaku?
Seperti yang diketahui bahwa Pepres Nomor 79 Tahun 2025 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan hanya merujuk kepada para ASN dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6, halaman 3, lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com.
Program ini masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima ASN berbeda-beda menurut golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar delapan persen.
- Golongan III akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar sepuluh persen.
- Golongan IV akan menerima kenaikan gaji tertinggi yakni sebesar dua belas persen.
Golongan IV memperoleh kenaikan paling tinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang. Lebih lanjut, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Sementara untuk tunjungan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan dan kompensasi lainnya berdasarkan evaluasi di masing-masing instansi.
Hal ini tercermin dari bunyi poin 2 halaman 70, lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin tersebut.
Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
