
Ilustrasi PNS tengah siap-siap masuk ke kantor. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Menuju akhir tahun 2025, ada kabar baik untuk para jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada 30 Juni 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menantangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut berisi kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh ASN.
Peraturan ini mengatur gaji untuk semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Tak lama kebijakan tersebut berhasil menjadi sorotan karena mencakup jutaan pegawai negeri. Lantas, apa poin utama Pepres Nomor 79 Tahun 2025 dan kapan kenaikan gaji mulai berlaku?
Seperti yang diketahui bahwa Pepres Nomor 79 Tahun 2025 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan hanya merujuk kepada para ASN dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6, halaman 3, lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com.
Program ini masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima ASN berbeda-beda menurut golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar delapan persen.
- Golongan III akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar sepuluh persen.
- Golongan IV akan menerima kenaikan gaji tertinggi yakni sebesar dua belas persen.
Golongan IV memperoleh kenaikan paling tinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang. Lebih lanjut, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Sementara untuk tunjungan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan dan kompensasi lainnya berdasarkan evaluasi di masing-masing instansi.
Hal ini tercermin dari bunyi poin 2 halaman 70, lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin tersebut.
Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
