
Ilustrasi PNS tengah siap-siap masuk ke kantor. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Menuju akhir tahun 2025, ada kabar baik untuk para jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada 30 Juni 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menantangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut berisi kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh ASN.
Peraturan ini mengatur gaji untuk semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Tak lama kebijakan tersebut berhasil menjadi sorotan karena mencakup jutaan pegawai negeri. Lantas, apa poin utama Pepres Nomor 79 Tahun 2025 dan kapan kenaikan gaji mulai berlaku?
Seperti yang diketahui bahwa Pepres Nomor 79 Tahun 2025 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan hanya merujuk kepada para ASN dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6, halaman 3, lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com.
Program ini masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima ASN berbeda-beda menurut golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar delapan persen.
- Golongan III akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar sepuluh persen.
- Golongan IV akan menerima kenaikan gaji tertinggi yakni sebesar dua belas persen.
Golongan IV memperoleh kenaikan paling tinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang. Lebih lanjut, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Sementara untuk tunjungan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan dan kompensasi lainnya berdasarkan evaluasi di masing-masing instansi.
Hal ini tercermin dari bunyi poin 2 halaman 70, lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin tersebut.
Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022