
Ketua PW GP Ansor Jatim Musaffa Safril memberi keterangan usai melaporkan Trans7 ke Polda Jatim, Selasa (14/10/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Buntut tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada Senin (13/10), PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Polda Jawa Timur, Selasa (14/10).
Laporan PW GP Ansor Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril mengatakan laporan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tayangan program televisi yang dinilai melecehkan kiai, santri, dan dunia pondok pesantren.
"Yang kami laporkan adalah pelecehan dan provokasi terhadap kiai, pesantren, dan dunia santri. Media itu mestinya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator," tutur Mussafa di Mapolda Jatim, Selasa (14/10).
Mewakili santri-santri di Jawa Timur, Musaffa menyayangkan sikap Trans7 sebagai media nasional yang seharusnya tidak menebar ujaran kebencian dan framing yang keliru. "Ini fitnah yang luar biasa dan sangat provokatif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Musaffa mengatakan laporan ke polisi adalah bentuk tanggung jawab moral GP Ansor terhadap pesantren. Sebab, Ansor dan Banser berasal dari pesantren. Sehingga ketika ponpes diserang, mereka siap membelanya.
Musaffa juga meminta agar program televisi yang dimaksud segera dihapus dari siaran Trans7 karena dinilai sering membuat tayangan dengan narasi yang menyudutkan dunia pesantren.
“Kami berharap program itu dihapus. Sudah berkali-kali menimbulkan keresahan. Lebih baik tayangkan program yang mencerdaskan masyarakat dan menghargai nilai-nilai pesantren,” ucapnya.
Ketua PW GP Ansor Jatim menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan Ansor, tetapi juga menyangkut martabat kiai dan dunia pesantren di Indonesia.
“Ini sudah menjadi isu nasional. Kalau di pusat para kiai dan gus sudah bersuara keras, kami di daerah tentu harus menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas,” tegasnya.
Saat membuat laporan, PW GP Ansor Jatim membawa alat bukti berupa video tayangan Trans7 yang dianggap menyinggung kalangan pesantren. Khususnya Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.
"Untuk konstruksi pasalnya disusun tim LBH dan pihak kepolisian. Tetapi yang pasti ini menyangkut pelecehan, pencemaran nama baik, dan provokasi berbentuk ujaran kebencian,” pungkas Musaffa.
Dalam LP yang diterima JawaPos.com, PW GP Ansor Jatim melaporkan pihak Trans7 dengan pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
