Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Oktober 2025, 06.28 WIB

Desak Perbaikan Kesejahteraan Buruh TKBM, Sarbumusi Minta Negara Perhatikan

Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menggelar lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10). (Istimewa) - Image

Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menggelar lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10). (Istimewa)

JawaPos.com-Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah segera memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Hingga kini mereka masih hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menegaskan, buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih menjadi kelompok paling rentan di sektor logistik nasional.

"Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara," ujar Irham pada event Lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10).

Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum sebanding dengan kesejahteraan buruh di lapangan.

"Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home pay mereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial," kata Irham.

Dia juga menegaskan, Sarbumusi telah lama mendorong agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah minimal 20 persen. Hal itu demi memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan Heru Widyanto mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM memang belum merata.

“Dari data yang kami miliki, sekitar 42 ribu buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86 ribu pekerja, baru separuh yang terlindungi,” ujar Heru.

Dia mengatakan, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi kepada koperasi maupun pengusaha pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.

Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah dan akses kredit kepemilikan rumah (KPR). “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” tambah Heru.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menilai, forum ini menjadi langkah penting untuk mengonsolidasikan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.

“Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, perluasan perlindungan sosial ini juga sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5 persen pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore