
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
JawaPos.com - Kuasa hukum Linda Susanti, saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Deolipa Yumara, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/10). Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan pengembalian sejumlah barang dan uang yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.
"Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menegaskan, penyitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki lembaga antirasuah. Permohonan resmi disampaikan melalui surat kepada pimpinan KPK.
"Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana," ujarnya.
Surat tersebut dilampiri sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tertanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa barang-barang yang disita penyidik terdiri dari uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dan dokumen kepemilikan tanah serta properti. Selain itu, uang tunai bernilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel, uang dalam dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, hingga sejumlah uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.
Terdapat 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram dengan sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur, Minahasa, Ogan Ilir (Palembang), serta satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.
Deolipa berharap KPK segera mencabut status penyitaan dan mengembalikan aset tersebut kepada kliennya. "Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami aliran dana terkait perkara suap di MA yang juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan tersebut, Linda Susanti telah diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana yang ditelusuri oleh penyidik.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
