
ILUSTRASI BUMN. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris di BUMN.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat (3/10).
Larangan tersebut juga dinilai sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Rivqy menilai keberadaan pejabat kementerian dalam struktur komisaris BUMN selama ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon (rawan konflik kepentingan). Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa perubahan fundamental lain, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Dengan demikian, pejabat di BUMN kembali dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
Rivqy menekankan, revisi ini merupakan bentuk pengawasan yang lebih profesional dan menyeluruh terhadap BUMN.
“Jadi dalam kaitan rangkap jabatan, UU BUMN yang baru diharapkan dapat mencegah praktik-praktik kecurangan, sekaligus sebagai bentuk memperkuat komitmen dan perbaikan tata kelola di BUMN,” lanjutnya.
Selain itu, DPR juga memasukkan penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN. Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan keterlibatan BPK, akuntabilitas keuangan BUMN akan jauh lebih kuat karena berada dalam pengawasan lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan semangat reformasi tata kelola dalam UU BUMN tidak boleh berhenti pada teks hukum.
“UU ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Kita ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN,” jelas Rivqy.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
