Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 18.09 WIB

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan Cawang

KPK memindahkan 32 kendaraan hasil sitaan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dari Gedug Merah Putih KPK ke Rupbasan di Jakarta Timur. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

KPK memindahkan 32 kendaraan hasil sitaan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dari Gedug Merah Putih KPK ke Rupbasan di Jakarta Timur. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan hasil sitaan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perkara itu turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka lainnya.

Sebanyak 32 kendaraan mewah tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (1/10).

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, pemindahan 32 kendaraan mewah tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 mobil dan 7 motor yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan K3 Kemenaker, termasuk dari kediaman Noel.

"KPK akan memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang, pada pukul 09.00 WIB," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/10).

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar.

Sementara, Noel selaku Wamenaker diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Dalam proses penyidikan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.

KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cas adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

Berikut daftar kendaraan mewah yang dipindahkan KPK:
 
Mobil

1. Honda CRV
2. Honda CRV
3. Honda CRV
4. Honda CRV
5. BMW 330i
6. Suzuki Jimny 5 Pintu
7. Mitsubishi xpander
8. Mitsubishi xpander
9. Toyota Corolla
10. Hyundai Stargazer
11. Hyundai Palisade
12. Hyundai Palisade
13. Hilux
14. Jeep Cherokee
15. Nissan GTR
16. Mitsubishi Pajero Sport
17. Toyota LC HDJ 80 R
18. Toyota Yaris
19. Land Cruiser 300
20. BAIC BJ40 Plus
21.MERCEDEZ-BENZ C300
22. Mazda 6 SDN
23. Suzuki 3K5KFX (4x2)
24. BMW Type 218i
25. Wuling

Motor

1. Vespa Sprint
2. Vespa
3. Ducati Xdiavel
4. Ducati Hypermotard
5. Ducati Multi strada
6. Ducati Streetfighter
7. Ducati Scrambler

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore