Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 20.05 WIB

Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, TNI AD Tegaskan Tidak akan Melindungi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com - Keterlibatan 2 orang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, tidak menggoyahkan komitmen TNI AD. Sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, kedua prajurit tersebut harus dihukum. TNI AD tidak akan melindungi kedua prajurit itu. 

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pimpinan TNI AD sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran. Dalam arahan tersebut ditekankan bahwa institusi Angkatan Darat tidak akan melindungi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia.  

"Arahan dari pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu menegaskan.

Karena itu, TNI AD melaksanakan proses hukum secara tegas dan transparan. Salah satu tujuannya untuk memperlihatkan kepada seluruh jajaran bahwa personel yang melanggar aturan bisa disanksi berat. Sehingga para prajurit Angkatan Darat bisa melihat risiko yang harus ditanggung ketika seorang prajurit melakukan pelanggaran hukum.

"Sehingga semua jajaran kami perlihatkan begini risikonya, seperti ini proses hukum yang dijalani, dan setiap prajurit harus bisa melihat. Nantinya itu menjadi contoh (bagi prajurit lain agar mereka) tidak boleh mengikuti itu. Karena ada hal tertentu kondisi tertentu yang terjadi, risikonya kepada institusi," ucap Wahyu. 

Terhadap kedua prajurit tersebut, Wahyu menyatakan bahwa saat ini proses hukumnya masih berjalan. Sejumlah pemeriksaan terus dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta. Berkaitan dengan ancaman hukuman, Wahyu menyatakan bahwa seluruhnya diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Berkaitan dengan perampasan kemerdekaan dan atau tindakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore