
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com - Keterlibatan 2 orang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, tidak menggoyahkan komitmen TNI AD. Sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, kedua prajurit tersebut harus dihukum. TNI AD tidak akan melindungi kedua prajurit itu.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pimpinan TNI AD sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran. Dalam arahan tersebut ditekankan bahwa institusi Angkatan Darat tidak akan melindungi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
"Arahan dari pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu menegaskan.
Karena itu, TNI AD melaksanakan proses hukum secara tegas dan transparan. Salah satu tujuannya untuk memperlihatkan kepada seluruh jajaran bahwa personel yang melanggar aturan bisa disanksi berat. Sehingga para prajurit Angkatan Darat bisa melihat risiko yang harus ditanggung ketika seorang prajurit melakukan pelanggaran hukum.
"Sehingga semua jajaran kami perlihatkan begini risikonya, seperti ini proses hukum yang dijalani, dan setiap prajurit harus bisa melihat. Nantinya itu menjadi contoh (bagi prajurit lain agar mereka) tidak boleh mengikuti itu. Karena ada hal tertentu kondisi tertentu yang terjadi, risikonya kepada institusi," ucap Wahyu.
Terhadap kedua prajurit tersebut, Wahyu menyatakan bahwa saat ini proses hukumnya masih berjalan. Sejumlah pemeriksaan terus dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta. Berkaitan dengan ancaman hukuman, Wahyu menyatakan bahwa seluruhnya diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Berkaitan dengan perampasan kemerdekaan dan atau tindakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata dia.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
