
Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi III DPR menetapkan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). dalam daftar yang terpilih, tidak ada nama Alimin Ribut Sujono, hakim yang menjatuhkan vonis mati pada mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kesepuluh nama itu ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung hari ini, Selasa (16/9) di kompleks parlemen Senayan Jakarta Pusat.
Penetapan itu dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Awalnya, seluruh fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim agung dan ad hoc. Setelahnya, Ketua Komisi III Habiburokhman bertanya kepada semua anggota Komisi III.
"Apakah nama-nama calon hakim tersebut bisa disetujui," ujarnya. Serempak para anggota menjawab setuju dan palu diketuk tanda persetujuan.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan fraksi partai politik yang menyetujui, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.
Dengan keputusan itu sepuluh nama hakim agung dan adhoc telah terpilih. Yang menarik, hakim Alimin yang memvonis mati Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo dicoret.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tahun 2025 terpilih untuk bekerja secara profesional dan mengembalikan marwah Mahkamah Agung.
"Saya berharap nama-nama di atas dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya, serta dapat mengambilkan marwah MA sebagai penjaga keadilan dan tumpuan rakyat di negeri ini," terangnya.
Dia mengutip pesan Al-Imam Munawi dalam kitab Faydhul Qadir, bahwa menjadi seorang hakim memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu, hakim jangan sampai condong pada kekuasaan dan jabatan.
"Jiwa yang condong pada cinta kekuasaan dan jabatan akan terjatuh dalam perilaku suap menyuap dan itu adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan," ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
Dalam lima tahun terakhir, lanjutnya, MA menghadapi ujian berat. Terutama akibat kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim.
Hal itu harus menjadi pelajaran agar DPR lebih selektif dalam menentukan sosok yang akan duduk di kursi tertinggi peradilan.
"Jangan sampai kita mengulang kembali kesalahan dengan memilih calon yang tidak amanah. Uji kelayakan ini bukan hanya soal kecakapan hukum, tapi yang lebih utama adalah integritas dan moralitas," tuturnya.
1. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Suradi menjadi hakim agung Kamar Pidana
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
