
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menindaklanjuti permohonan fatwa terkait penghasilan Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Dalam waktu dekat MUI akan memanggil Center of Economic and Law Studies (Celios), selaku pihak yang memohon fatwa.
Perkembangan tersebut disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. "Kami sedang mau mengundang pemohonnya," kata Niam saat dihubungi (15/9). Dia mengatakan MUI sebagai pembuat fatwa, juga perlu mendengarkan langsung dari pihak pemohon.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok itu mengatakan pertemuan dengan pihak pemohon itu dilakukan untuk pendalaman. Termasuk untuk mencari solusi terkait masalah yang diajukan pemohon. "Apakah perlu dengan fatwa, atau cukup rekomendasi," jelasnya.
Seperti diketahui gaji Wamen yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN jadi polemik di masyarakat. Dalam surat permohonannya, Celios berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen Rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam," kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira (14/9). Status tersebut perlu mendapatkan pertimbangan dari MUI lewat fatwa.
Pasalnya sampai sekarang pemerintah Indonesia belum bersikap setelah ada putusan MK itu. Apalagi sudah jamak dipahami bahwa keputusan MK bersifat final serta mengikat. Celios juga meminta pandangan MUI, tentang bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi masalah tersebut. Sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu MUI memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan, MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.
Namun dia belum bisa memastikan berapa lama proses pengkajian fatwa tersebut. "Nanti akan dikaji di Komisi Fatwa MUI," katanya (14/9). Cholil menegaskan setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau yang disebut mustafti, akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
Menurut Cholil permintaan fatwa dari Celios itu sangat baik. Karena untuk menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya. Dia menegaskan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.
Dia mengatakan Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam. Termasuk terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan," jelasnya. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
