
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menindaklanjuti permohonan fatwa terkait penghasilan Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Dalam waktu dekat MUI akan memanggil Center of Economic and Law Studies (Celios), selaku pihak yang memohon fatwa.
Perkembangan tersebut disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. "Kami sedang mau mengundang pemohonnya," kata Niam saat dihubungi (15/9). Dia mengatakan MUI sebagai pembuat fatwa, juga perlu mendengarkan langsung dari pihak pemohon.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok itu mengatakan pertemuan dengan pihak pemohon itu dilakukan untuk pendalaman. Termasuk untuk mencari solusi terkait masalah yang diajukan pemohon. "Apakah perlu dengan fatwa, atau cukup rekomendasi," jelasnya.
Seperti diketahui gaji Wamen yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN jadi polemik di masyarakat. Dalam surat permohonannya, Celios berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen Rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam," kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira (14/9). Status tersebut perlu mendapatkan pertimbangan dari MUI lewat fatwa.
Pasalnya sampai sekarang pemerintah Indonesia belum bersikap setelah ada putusan MK itu. Apalagi sudah jamak dipahami bahwa keputusan MK bersifat final serta mengikat. Celios juga meminta pandangan MUI, tentang bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi masalah tersebut. Sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu MUI memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan, MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.
Namun dia belum bisa memastikan berapa lama proses pengkajian fatwa tersebut. "Nanti akan dikaji di Komisi Fatwa MUI," katanya (14/9). Cholil menegaskan setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau yang disebut mustafti, akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
Menurut Cholil permintaan fatwa dari Celios itu sangat baik. Karena untuk menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya. Dia menegaskan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.
Dia mengatakan Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam. Termasuk terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan," jelasnya. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
