
Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
JawaPos.com - Pemerintah menghormati pembentukan tim independen pencari fakta aksi demo Agustus lalu. Meski bukan dibentuk atas perintah Presiden Prabowo Subianto, tim itu melibatkan 6 lembaga negara yang berfokus pada ekses aksi demo tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif 6 lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta.
Yusril mengakui, pembentukan tim itu sudah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan oleh pemerintah pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas. Dalam rakor tersebut berbagai perwakilan kementerian dan lembaga.
Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret
penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan. Komnas HAM juga menyampaikan tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
”Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari presiden atau pemerintah,” kata Yusril kepada awak media pada Senin (15/9).
Sebanyak 6 lembaga yang terlibat dalam tim itu terdiri atas Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
”Pemerintah menghormati 6 lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa tim independen bentukan 6 lembaga negara itu bukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diminta oleh tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara. Menurut dia, jika pemerintah membentuk TGPF, sudah pasti akan keluarkan keputusan presiden (keppres) lebih dulu. TGPF hanya dibentuk atas arahan dan perintah dari presiden.
”Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan keputusan presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” ujarnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
