Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 22.13 WIB

6 Lembaga Negara Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Aksi Demo Agustus, Menko Yusril Pastikan Pemerintah Menghormati

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) - Image

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

JawaPos.com - Pemerintah menghormati pembentukan tim independen pencari fakta aksi demo Agustus lalu. Meski bukan dibentuk atas perintah Presiden Prabowo Subianto, tim itu melibatkan 6 lembaga negara yang berfokus pada ekses aksi demo tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif 6 lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta.

Yusril mengakui, pembentukan tim itu sudah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan oleh pemerintah pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas. Dalam rakor tersebut berbagai perwakilan kementerian dan lembaga.

Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret

penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan. Komnas HAM juga menyampaikan tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

”Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari presiden atau pemerintah,” kata Yusril kepada awak media pada Senin (15/9).

Sebanyak 6 lembaga yang terlibat dalam tim itu terdiri atas Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

”Pemerintah menghormati 6 lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa tim independen bentukan 6 lembaga negara itu bukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diminta oleh tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara. Menurut dia, jika pemerintah membentuk TGPF, sudah pasti akan keluarkan keputusan presiden (keppres) lebih dulu. TGPF hanya dibentuk atas arahan dan perintah dari presiden. 

”Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan keputusan presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore