Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 20.51 WIB

Subhan Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Siap Bagikan Uang Rp 125 Triliun kepada Rakyat

Seorang pengacara bernama Subhan Palal menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/9).

JawaPos.com-Seorang pengacara bernama Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam gugatannya, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.

Subhan menyoal keabsahan jabatan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran. Ia menegaskan, gugatan ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA. 

“Petitumnya, pertama minta gugatan dikabulkan. Kedua, minta dinyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah,” kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9).

Dalam gugatannya, Subhan mengibaratkan kasus ini seperti membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai penawaran.

“Saya ini membeli HP, ditawarkan fiturnya lengkap. Eh ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Maka saya minta dikembalikan dong HP itu. Relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti prosedur penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, yang tidak diterapkan sebagai syarat menjadi pejabat negara. 

“Ternyata penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tuturnya.

Terkait nominal gugatan yang mencapai Rp 125 triliun, Subhan mengaku memiliki pertimbangan khusus. Ia ingin agar jumlah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat

“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung person per person, kira-kira warga negara kebagian Rp 5 ribu,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.

Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore