Seorang pengacara bernama Subhan Palal menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/9).
JawaPos.com-Seorang pengacara bernama Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam gugatannya, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto Diringkus, Tersangka Diduga Seorang Driver Ojol asal Sumatera Utara
Subhan menyoal keabsahan jabatan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran. Ia menegaskan, gugatan ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA.
“Petitumnya, pertama minta gugatan dikabulkan. Kedua, minta dinyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah,” kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9).
Dalam gugatannya, Subhan mengibaratkan kasus ini seperti membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai penawaran.
“Saya ini membeli HP, ditawarkan fiturnya lengkap. Eh ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Maka saya minta dikembalikan dong HP itu. Relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti prosedur penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, yang tidak diterapkan sebagai syarat menjadi pejabat negara.
“Ternyata penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tuturnya.
Terkait nominal gugatan yang mencapai Rp 125 triliun, Subhan mengaku memiliki pertimbangan khusus. Ia ingin agar jumlah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung person per person, kira-kira warga negara kebagian Rp 5 ribu,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
