Seorang pengacara bernama Subhan Palal menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/9).
JawaPos.com-Seorang pengacara bernama Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam gugatannya, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto Diringkus, Tersangka Diduga Seorang Driver Ojol asal Sumatera Utara
Subhan menyoal keabsahan jabatan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran. Ia menegaskan, gugatan ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA.
“Petitumnya, pertama minta gugatan dikabulkan. Kedua, minta dinyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah,” kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9).
Dalam gugatannya, Subhan mengibaratkan kasus ini seperti membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai penawaran.
“Saya ini membeli HP, ditawarkan fiturnya lengkap. Eh ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Maka saya minta dikembalikan dong HP itu. Relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti prosedur penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, yang tidak diterapkan sebagai syarat menjadi pejabat negara.
“Ternyata penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tuturnya.
Terkait nominal gugatan yang mencapai Rp 125 triliun, Subhan mengaku memiliki pertimbangan khusus. Ia ingin agar jumlah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung person per person, kira-kira warga negara kebagian Rp 5 ribu,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
