Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 September 2025 | 22.28 WIB

Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan TGPF Usut Kerusuhan yang Berujung Korban Jiwa Akhir Agustus 2025

Ilustrasi kawasan DPR/MPR di Jakarta, pasca demo.  (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kawasan DPR/MPR di Jakarta, pasca demo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Demonstrasi massa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 melahirkan tuntutan baru agar peristiwa itu diusut tuntas.

Berbagai protes lanjutan terus didengungkan secara lantang di ruang publik, mulai dari gerakan hijau pink dalam profil akun media sosial, gerakan 17+8, tagar #resetindonesia, tagar #wargajagawarga, hingga aneka tuntutan dan seruan lain.

Kerusuhan yang menelan korban jiwa itu juga disertai tindakan anarkis, seperti pembakaran kantor-kantor kepolisian, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan properti pejabat publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai peristiwa ini harus dijawab dengan langkah investigasi yang kredibel. 

“Makar, terorisme, dan dugaan keterlibatan asing merupakan tindakan dan agenda yang terorganisasi serta pelakunya terlatih. Ini mengandaikan adanya aktor-aktor di balik layar. Publik juga memunculkan dugaan adanya kontestasi politik kekuasaan, agenda politik rezim, dan sebagainya,” kata Hendardi kepada wartawan, Minggu (7/9).

Menurut dia, klarifikasi dan investigasi mendalam menjadi kebutuhan mendesak agar rangkaian kerusuhan dapat diungkap dengan terang-benderang. 

“Siapa dalang, bagaimana operasi berlangsung, apa tujuan politiknya, dan sebagainya. Jika tidak, publik akan terus diliputi kecemasan dan ketidakpastian, bahkan bisa memantik kemarahan lanjutan,” tegas Hendardi.

Dalam konteks itu, Hendardi menekankan agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang kredibel. 

“Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk TGPF untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, menemukan pola gerakan, dan memisahkan penyampaian aspirasi demokratis dari agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya,” ujar Hendardi.

Dia menegaskan publik berhak atas informasi dan perlindungan. Publik harus mengetahui informasi secara menyeluruh terkait peristiwa yang terjadi.

"Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis, tetapi keterbukaan mesti ditunaikan dan partisipasi bermakna dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, media, penegak hukum, dan elemen sipil lainnya,” jelas Hendardi.

Dia mengingatkan, penanganan yang serampangan justru akan melahirkan kesalahan besar. TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak masyarakat atas informasi peristiwa itu sekaligus menciptakan rasa aman yang otentik.

Lebih lanjut, Hendardi menekankan pengungkapan data dan fakta bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga mekanisme cooling down system dari kemarahan publik. 

“Ini harus berjalan simultan dengan agenda-agenda mendasar untuk memperbaiki tata kelola negara yang melahirkan kesenjangan dan jauh dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Hendardi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore