Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 23.00 WIB

DPR Kritik Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro, Dorong Polri Fokus Usut Pelaku Penjarahan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyayangkan langkah kepolisian menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Menurut dia, Polri seharusnya lebih fokus mengusut pelaku penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik, ketimbang menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mempertanyakan dasar penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi dalam aksi unjuk rasa di DPR pada 25 Agustus 2025 lalu.

Menurut dia, tindak pidana penjarahan yang terjadi di berbagai tempat justru lebih mendesak untuk diusut saat ini.

“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny kepada wartawan, Kamis (4/9).

Sebab, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45a ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU 35/2024. 

Ia disangka melakukan provokasi dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Benny menegaskan, ajakan berdemonstrasi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai hasutan.

“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ujarnya.

Politikus asal NTT itu meminta kepolisian menjelaskan ke publik dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait tuduhan provokasi. “Makanya provokasi apa dulu?” cetus Benny.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945, termasuk melalui media sosial.

Menurut dia, ajakan demonstrasi tidak dilarang selama tidak disertai niat membuat kericuhan dengan membawa senjata, pentungan, atau bom molotov.

“Yang salah kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah itu baru salah,” jelasnya.

Benny juga menyoroti kegagalan negara melindungi hak asasi warga, baik rasa aman maupun harta benda. Ia mengutip Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Selain salah langkah dalam menangkap Delpedro, Benny menilai Polri abai dalam melindungi masyarakat dari penjarahan yang terjadi saat kericuhan demonstrasi.

“Dengan alasan apa pun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore