Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 19.58 WIB

KPAI: Meski Tak Menuntut Proses Hukum, Keluarga Berhak Dapat Penjelasan tentang Penyebab Kematian Andika Lutfi Falah

Massa aksi terlibat bentrokan dengan polisi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Massa aksi terlibat bentrokan dengan polisi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan keluarga mendiang Andika Lutfi Falah, 16, mendapat kejelasan tentang penyebab kematian korban dalam peristiwa kerusuhan di DPR/MPR RI di Jakarta. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, meski pihak keluarga saat ini telah menyepakati untuk tidak melanjutkan ke proses investigasi maupun jalur hukum, namun mereka berhak mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematian Andika.

"Tadi kami sudah berkomunikasi dengan keluarga, ternyata keluarga sudah mengikhlaskan, artinya tidak tuntut proses hukum dan sebagainya. Tetapi kami dari KPAI memastikan hak anak yang sudah meninggal mendapat kejelasan penyebab kematiannya," ucap Diyah usai melayat ke kediaman almarhum Andika di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, selain persoalan penyebab kematian korban, pihaknya juga akan mendorong untuk pemulihan nama baik almarhum Andika dan keluarga dari stigma negatif atas peristiwa yang telah terjadi tersebut.

Baca Juga: Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro, Usut Kematian 10 Korban dalam Aksi Unjuk Rasa

"Yang kedua jangan sampai anak terstigma negatif dalam kejadian ini. Karena almarhum Andika sedang menyampaikan aspirasi, kalau kemudian jadi korban, hanya saja jangan sampai ada kesan negatif bahwa ini tidak baik," ujarnya.

"Kita harus buka persepsi semuanya bahwa anak boleh sampaikan pendapat di muka umum, itu juga kebebasan berpartisipasi termasuk sipil," tambah dia.


Dia mengungkapkan, dengan adanya insiden yang memilukan ini, KPAI tengah memberikan perhatian khusus atas tindakan represif aparat penegak hukum, terutama dalam kerusuhan demonstrasi yang mengakibatkan korban jiwa.

"Kita kemarin di Kerjasama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) sepakat kita jangan sampai terulang. Kemudian karena si anak ini maka harus ada upaya perlindungan. Dan yang kami resahkan saat ini kenapa anak seperti terorganisir dan semua aksi di semua daerah bahkan di kabupaten itu semua melibatkan anak," jelasnya.

Diyah mengatakan, sebagai langkah penanganan lebih lanjut KPAI akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait proses pengawasan bagi anak-anak di Indonesia dengan melibatkan seluruh lembaga dan instansi terkait untuk berbenah.

"Betul, ini jadi masukan dan evaluasi kita baik dari KPAI, KemenPPPA, Kemdik, Kemenag, karena di bawah Kemenag juga banyak kami temukan sekolah yang juga terlibat. Tentu upaya selanjutnya bagaimana upaya pencegahan dan jangan sampai terulang lagi," kata dia.

Andika Lutfi Falah, 16, pelajar asal Puri Bidara Permai, RT/RW 02/06, Desa Pematang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten dilaporkan meninggal dunia diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/9).

Sebelum dinyatakan meninggal, almarhum yang merupakan siswa kelas 11 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 14 Kabupaten Tangerang sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Dr Mintoharjo.

Berdasarkan keterangan tim medis kepada keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore