
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
JawaPos.com - Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ratusan penerima pada tahun 2025 menuai kritik tajam. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai keputusan Presiden sarat dengan subjektivitas pribadi dan mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
"Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 2 UU tersebut dengan jelas menegaskan asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan," kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (28/8).
Menurutnya, Penganugerahan Bintang Mahaputera kali ini harus ditolak, karena sejumlah penerima justru tidak memenuhi syarat objektif. Ia menyebut, Wiranto tak layak mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan dari negara.
"Ada penerima yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, seperti Wiranto. Nama tersebut tidak seharusnya diberi tanda kehormatan negara karena catatan keterlibatannya dalam Tragedi 1998 dan pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste," ujar Hendardi.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti pemberian penghargaan kepada eks narapidana korupsi Burhanuddin Abdullah. Menurutnya, Burhanuddin justru kini dipercaya menggawangi perekonomian dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
"Publik mencatat bahwa Burhanuddin adalah salah satu ‘arsitek’ ekonomi pemerintahan Prabowo, tetapi statusnya sebagai eks koruptor semestinya menjadi alasan tegas untuk tidak melayakkan yang bersangkutan menerima Bintang Mahaputera," ucapnya.
Ia menilai, keputusan ini justru mengabaikan asas keteladanan yang menjadi dasar aturan. Tidak hanya itu, Prabowo juga dianggap terlalu subjektif dalam memberikan tanda kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah Putih, termasuk Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia.
"Masyarakat bertanya, apa jasa besar para menteri yang baru menjabat melalui penunjukan politik Presiden itu? Integritas mereka pun belum teruji, bahkan beberapa di antaranya terseret dalam isu dugaan korupsi," ujar Hendardi.
Lebih jauh, Hendardi menilai kritik publik yang meluas menunjukkan ada masalah serius dalam mekanisme penentuan penerima penghargaan ini. "Penolakan yang datang dari akademisi, intelektual, hingga aktivis masyarakat sipil memperlihatkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan publik," jelasnya.
Ia menegaskan, cara Presiden mengelola tanda kehormatan negara ini justru merendahkan nilai penghargaan itu sendiri. Meski sulit berharap Presiden akan menganulir keputusannya, Hendardi mengingatkan agar publik tidak berhenti melakukan pengawasan.
"Tindakan negara, termasuk pemberian gelar dan tanda jasa, harus tunduk pada hukum. Mengabaikan hukum adalah pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden yang seharusnya dijunjung tinggi," pungkasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
