Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 03.53 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi Tersangka Korupsi, Komisi III Dorong APH Lebih Berani Tangkap Siapapun yang Korupsi

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.

Tak hanya Noel, KPK juga menetapkan delapan pejabat di lingkungan Kemnaker dan dua pihak swasta sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, penangkapan sekaligus penetapan tersangka tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan keberanian aparat penegak hukum (APH).

APH diharapkan makin berani menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk pejabat di tingkat menteri dan wakil menteri.

“Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapapun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (22/8).

Ia menilai langkah KPK sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pernah menegaskan tidak akan melindungi pejabat maupun kader partai politik manapun jika terjerat kasus korupsi.

“Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” tuturnya.

Abdullah optimistis, jika penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan konsisten, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan dapat meningkat. Ia juga yakin Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dapat terdongkrak di era pemerintahan Prabowo.

“Kita patut optimis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.

Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore