
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan arahan kepada para pati yang baru saja naik pangkat pada Jumat (9/5). (TNI AD).
JawaPos.com - TNI AD tidak tinggal diam menyikapi berbagai problem dalam program perumahan untuk prajurit. Termasuk yang terkait dengan Tabungan Wajib Prajurit (TWP). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa instansinya sudah melakukan banyak langkah untuk mengurai dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Maruli TWP sudah lama ada, bukan baru muncul belakangan. Bila diurut ke belakangan, TWP sudah hadir sejak 20 tahun lalu. Namun, orang nomor satu di TNI AD itu tidak menampik dinamika yang mengiringi kehadiran TWP. Termasuk kekurangan di sana-sini yang harus terus dibenahi. Sebab, TWP dihadirkan sebagai salah satu ikhtiar meningkatkan kesejahteraan prajurit Angkatan Darat.
”Jadi, sampai dengan saat ini yang dikabarkan upah salah, kurang, segala macam itu kami sudah data ada 4.000 orang. Kami akan bertahap selesaikan. Jadi, tidak mungkin dia sampai 2,5 juta sebetulnya (cicilan rumah),” kata Maruli saat ditanyai oleh awak media di Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/8).
Mantan panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menyampaikan bahwa saat ini Angkatan Darat sudah memiliki sistem tabungan yang nantinya bisa dijadikan uang muka oleh prajurit. Bunganya juga dipastikan kecil. Tidak lebih dari 5 persen untuk prajurit yang ingin mencicil rumah dari gaji yang diperoleh setiap bulan.
”Jadi maksimal nanti dia hanya membayar 1,2 juta (per bulan) untuk yang (rumah yang harganya) Rp 180 juta. Rp 1 juta (per bulan) untuk yang rumah subsidi-nya,” terang dia.
Maruli memastikan, pihaknya terus bekerja agar masalah yang ada bisa diselesaikan. Termasuk kekeliruan yang sempat terjadi. Dia memastikan, TNI AD akan tegas jika memang ada pihak-pihak yang melanggar aturan dan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Mereka harus bertanggung jawab. Apalagi bila sudah ada yang dirugikan.
”Kalau misalnya kemarin-kemarin ada miss memang, ada prosedur boleh mengeluarkan uang untuk kecepatan. Kalau orang yang melanggar ya kami masukkan hukum. Sekarang sudah ada yang berjalan, dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa sudah ada banyak aturan yang diubah oleh TNI AD terkait dengan perumahan prajurit. Perubahan tersebut dilakukan agar program berjalan dengan baik dan prajurit TNI AD semakin sejahtera. Dia pun turut menyinggung informasi yang beredar soal sisa gaji prajurit yang hanya ratusan ribu setiap bulan karena ikut mencicil rumah lewat program dari Angkatan Darat.
”Tidak mungkin ada per bulannya itu kalau diambil 15 tahun lebih dari Rp 2,5 juta. Itu sudah maksimal. Jadi, mungkin dia punya hutang lain,” ujarnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
