Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 21.24 WIB

Imbas Karhutla Sepuluh Perusahaan Disegel, Penindakan Paling Banyak di Provinsi Riau

Petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang papan peringatan di lahan kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah tempat. (Humas Kemenhut)

JawaPos.com-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang asapnya sampai ke Malaysia beberapa waktu lalu, menyeret banyak perusahaan atau korporasi. Total ada sepuluh korporasi yang disegel, kemudian dilanjutkan ke proses hukum. Kasus paling banyak terjadi di Provinsi Riau. 

Berdasarkan rekapitulasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), operasi pemadaman Karhutla dilakukan sebanyak 1.689 kali. Di sisi lain sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam proses penyelidikan. Kemudian ada 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau. 

Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah. Seperti di Kalimantan Barat terhadap enam pihak meliputi FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ. Kemudian di Riau terhadap tiga entitas, yaitu DRT, RUJ, SAU. Lalu di Jambi terhadap satu entitas, yaitu SH. Berikutnya di Sumatera Selatan terhadap satu entitas yaitu PML. Serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas yaitu BRS. 

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan. Sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. "Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," katanya Sabtu (9/8). 

Dwi mengatakan kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Kemudian mengancam kesehatan warga akibat asap, serta menyumbang terhadap perubahan iklim. 

"Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera," tandasnya. Sehingga bisa melindungi sumber daya alam bangsa, serta memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang. 

Kemenhut kembali mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. Baginya kebakaran hutan tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas. (wan) 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore