Petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang papan peringatan di lahan kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah tempat. (Humas Kemenhut)
JawaPos.com-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang asapnya sampai ke Malaysia beberapa waktu lalu, menyeret banyak perusahaan atau korporasi. Total ada sepuluh korporasi yang disegel, kemudian dilanjutkan ke proses hukum. Kasus paling banyak terjadi di Provinsi Riau.
Berdasarkan rekapitulasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), operasi pemadaman Karhutla dilakukan sebanyak 1.689 kali. Di sisi lain sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam proses penyelidikan. Kemudian ada 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah. Seperti di Kalimantan Barat terhadap enam pihak meliputi FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ. Kemudian di Riau terhadap tiga entitas, yaitu DRT, RUJ, SAU. Lalu di Jambi terhadap satu entitas, yaitu SH. Berikutnya di Sumatera Selatan terhadap satu entitas yaitu PML. Serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas yaitu BRS.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan. Sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. "Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," katanya Sabtu (9/8).
Dwi mengatakan kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Kemudian mengancam kesehatan warga akibat asap, serta menyumbang terhadap perubahan iklim.
"Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera," tandasnya. Sehingga bisa melindungi sumber daya alam bangsa, serta memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang.
Kemenhut kembali mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. Baginya kebakaran hutan tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas. (wan)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
