
Ilustrasi Fasilitas Kesehatan di daerah terpencil. (dr Tjokorda Raka Gekko Dananjaya untuk Jawa Pos)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Isinya tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK. khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin (4/8) malam sebagaimana dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menjelaskan, penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria.
Yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).
Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjut Budi Gunadi.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus bagi para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemda untuk mendukung kebijakan tersebut. Terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
