Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 14.08 WIB

Prabowo terbitkan Perpres 81/2025, Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal hingga Perbatasan Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan

Ilustrasi Fasilitas Kesehatan di daerah terpencil. (dr Tjokorda Raka Gekko Dananjaya untuk Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Fasilitas Kesehatan di daerah terpencil. (dr Tjokorda Raka Gekko Dananjaya untuk Jawa Pos)

JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Isinya tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK. khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin (4/8) malam sebagaimana dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Hasan menjelaskan, penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria.

Yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir.

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).

Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjut Budi Gunadi.

Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus bagi para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemda untuk mendukung kebijakan tersebut. Terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore