Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 06.02 WIB

DLH Surabaya Beberkan Hasil Uji Emisi PLTSa Benowo, Masyarakat Tenang!

DLH Kota Surabaya beberkan data yang menunjukkan bahwa PLTSa Benowo tak cemari udara sekitar. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

DLH Kota Surabaya beberkan data yang menunjukkan bahwa PLTSa Benowo tak cemari udara sekitar. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Sempat enggan membuka data saat forum bersama WALHI Jawa Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto, akhirnya membeberkan hasil uji emisi PLTSa Benowo.

Dedik mengatakan pengujian kualitas udara dilakukan guna menepis kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah di PLTSa Benowo yang selama ini menimbulkan tanda tanya publik.
 
"Kami tak hanya memastikan PLTSa Benowo berjalan efisien, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya aman bagi warga sekitar. Dari uji kualitas terbaru, emisi yang dihasilkan jauh di bawah ambang batas," ujar Dedik, Senin (4/8).

“Lalu, emisi dari LFG 1 sebesar 4,7 mg/Nm³ dan LFG 2 sebesar 1,4 mg/Nm³. Kedua hasil ini juga berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 95 mg/Nm³ melalui Permen LHK No. 11 Tahun 2021,” terangnya.
 
PLTSa Benowo jadi proyek pionir pengolahan sampah jadi energi di Indonesia yang berjalan konsisten. Teknologinya mengubah limbah padat menjadi listrik tanpa mencemari udara secara berbahaya bagi lingkungan.

"Hasil ini membuktikan bahwa udara di sekitar PLTSa tetap bersih dan sehat. Kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan terus mendukung solusi energi berbasis lingkungan yang berkelanjutan," ucap Dedik.

Sebelumnya, Dedik mengklaim tidak ada indikasi pencemaran. Sebab PT Sumber Organik selaku pengelola PLTSa Benowo menyetorkan hasil uji emisi secara berkala kepada DLH Surabaya. Hasilnya, tidak melebihi ambang batas.

"Jadi gini, WALHI kan melakukan pengukuran dengan alat dan metodenya sendiri, Nah TPA (PLTs Benowo) secara berkala juga melakukan, bagaimana kualitas udara, air dengan metode dan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ujar Dedik, Selasa (29/7).

Ketika ditanya hasil konkret uji emisi yang dilakukan di PLTSa Benowo, dia tidak membeberkannya. Menurut Dedik, data tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Itu saja yang kita sampaikan. Kita punya angkanya dan itu (pengelolaan sampah di PLTSa Benowo) tidak melebihi batas. Kalau misalnya ingin tahu (dokumen hasil uji emisi), silakan saja. Silakan minta ke PPID," tukas Dedik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore