Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 04.34 WIB

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Begini Tanggapan KPK

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan diberikannya amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan akan mempelajari proses hukum tersebut.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7).

Menurutnya, proses hukum terhadap Hasto yang telah divonis bersalah dalam kasus suap proses pegantian antarwaktu Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, saat ini masih berjalan. Terlebih, KPK akan menyatakan banding setelah Hasto dijatuhjan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco saat menggelar konferensi pers.

Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sadara Hasto Kristiyanto," urai Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.

Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami ferivikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.

"Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan ferivikasi, sudah lakukan uji publik juga," tuturnya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore