Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 04.00 WIB

Kadispenal Tegaskan Satria Arta Kumbara Bukan lagi Prajurit TNI AL

Satria Arta Kumbara viral di media sosial, pecatan marinir mengaku ikut operasi militer Rusia. (Istimewa) - Image

Satria Arta Kumbara viral di media sosial, pecatan marinir mengaku ikut operasi militer Rusia. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul bertemu dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (31/7). Lewat kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi prajurit TNI AL. 


Tunggul menyampaikan bahwa hari ini dirinya memang datang ke kantor Kemenkum. Selain bertemu dengan menkum, dia hadir untuk mengisi siniar atau podcast terkait dengan Satria Arta Kumbara. Dia menyatakan bahwa TNI AL taat pada aturan hukum yang berlaku. 


”Jadi, kalau beliau tetap menyampaikan sama yaitu sesuai undang-undang. Apabila seseorang bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden, itu maka dia secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya,” ucap Tunggul. 


Sementara dari sisi TNI AL, perwira tinggi bintang satu tersebut menyampaikan bahwa Satria sudah bukan lagi prajurit. Dia sudah dipecat dari Korps Marinir TNI AL sejak 2023. Keputusan itu tertuang dalam putusan pengadilan militer dan telah berkekuatan hukum tetap. 


”Saya menegaskan kembali, setelah dinyatakan berhenti dari Angkatan Laut tahun 2023 itu ya sudah kami nggak ada kaitan lagi dengan yang bersangkutan. Kalau posisinya dia di luar negeri, atau mungkin status kewarganegaraannya kan bukan kapasitas kita untuk menjawab itu, imbuhnya. 


Terpisah Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Kemenkum tidak mencabut kewarganegaraan Satria. Menurut dia, undang-undang yang sudah mengatur segalanya. Sehingga kewarganegaraan Satria gugur secara otomatis saat menandatangani kontrak menjadi tentara asing.


“”Bukan Kemenkum yang mencabut kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, tetapi undang-undang yang mengatur itu semua karena yang bersangkutan bergabung menjadi tentara negara lain tanpa persetujuan presiden,” ucap Supratman. 


Sebelumnya, mantan prajurit Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, meminta bantuan presiden dan menteri luar negeri (menlu) untuk kembali ke Indonesia. Dalam video yang diunggah pada akun media sosialnya, Satria menyatakan bahwa hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa membatalkan kontrak yang pernah dia tanda tangani. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore