Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 23.27 WIB

Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Turunkan Deposit Judi Online, PPATK: Yang Protes Bukan Dormant, tapi Rekening Penampung Uang Judol

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com- Pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, meski diklaim salah satu alasannya terkait aktivitas judi online (judol).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim, paska penerapan pemblokiran rekening tidak aktif itu, deposit atau uang yang disimpan terkait (judol) menurun hingga 70 persen. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan bahwa terjadi penurunan deposit judol dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun. Dengan presentase penurunan deposit sekitar 70 persen. "Jumlah transaksi judol juga menurun drastis dengan presentase yang sama," paparnya. 

Penurunan deposit dan jumlah transaksi tersebut merupakan hasil positif dari pemblokiran rekening dormant. "Ini sesuai dengan Asta Cita untuk mrncapai Indonesia Emas 2045," terangnya. 

Menurut dia, saat ini telah dibuka kembali lebih dari 28 juta rekening usai diblokir. PPATK mengecek kelengkapan dokumen dan diketahui keberadaan pemilik. "Segera dicabut pemblokirannya," urainya. 

Memang, ada sejumlah nasabah yang melakukan protes akibat rekening diblokir. Namun, setelah dicek ternyata menjadi rekening penampung hasil judol. "Yang protes itu dicek bukan dormant, tapi rekening penampung uang judol," ujarnya. 

Pro kontra pemblokiran rekening dormant ini membuat Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Rabu (30/7) kemarin.

Meski begitu Ivan irit bicara terkait hasil pembicaraan dengan presiden. "Banyak hal dibahas, silahkan tanya ke Mensesneg," tuturnya. 

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah mencontohkan, ada sejumlah temuan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (31/7).

Natsir menegaskan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.

PPATK, lanjut Natsir, merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank Ini demi keamanan data dan keuangan anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore