
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com- Pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, meski diklaim salah satu alasannya terkait aktivitas judi online (judol).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim, paska penerapan pemblokiran rekening tidak aktif itu, deposit atau uang yang disimpan terkait (judol) menurun hingga 70 persen.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan bahwa terjadi penurunan deposit judol dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun. Dengan presentase penurunan deposit sekitar 70 persen. "Jumlah transaksi judol juga menurun drastis dengan presentase yang sama," paparnya.
Penurunan deposit dan jumlah transaksi tersebut merupakan hasil positif dari pemblokiran rekening dormant. "Ini sesuai dengan Asta Cita untuk mrncapai Indonesia Emas 2045," terangnya.
Menurut dia, saat ini telah dibuka kembali lebih dari 28 juta rekening usai diblokir. PPATK mengecek kelengkapan dokumen dan diketahui keberadaan pemilik. "Segera dicabut pemblokirannya," urainya.
Memang, ada sejumlah nasabah yang melakukan protes akibat rekening diblokir. Namun, setelah dicek ternyata menjadi rekening penampung hasil judol. "Yang protes itu dicek bukan dormant, tapi rekening penampung uang judol," ujarnya.
Pro kontra pemblokiran rekening dormant ini membuat Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Rabu (30/7) kemarin.
Meski begitu Ivan irit bicara terkait hasil pembicaraan dengan presiden. "Banyak hal dibahas, silahkan tanya ke Mensesneg," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah mencontohkan, ada sejumlah temuan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.
Misalnya menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (31/7).
Natsir menegaskan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
PPATK, lanjut Natsir, merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank Ini demi keamanan data dan keuangan anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," tegasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
