
Ilustrasi anak-anak bermain sosial media (Dok. Freepik)
JawaPos.com - Pemerintah kini menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ruang aman bagi anak, termasuk di dunia digital. Hal ini diwujudkan melalui kebijakan perlindungan digital anak yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Pesatnya perkembangan teknologi memang membawa manfaat, namun juga berdampak negatif terhadap kondisi psikologis dan proses tumbuh kembang anak.
Platform media sosial misalnya, yang beresiko tinggi dalam menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO), perundungan, sampai penipuan yang menargetkan anak-anak dan kini semakin marak terjadi.
Tanggung jawab melindungi anak di ranah digital bukan hanya kewajiban orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh elemen. Oleh karena itu, negara tengah berupaya mendorong tanggung jawab dari penyedia platform digital agar turut andil dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak.
Melansir dari laman resmi portal.komdigi.go.id, Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas mengusung prinsip penting, termasuk klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap usia anak sebagai pengguna media sosial.
Hal ini merupakan terobosan karena mengatur jenjang klasifikasi usia, yang artinya para penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan produk, layanan, dan fitur mereka dengan batas usia minimum anak pengguna.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam PP Tunas yang dirujuk dari situs peraturan.bpk.go.id dan komdigi.go.id, terdapat sejumlah aturan terkait perlindungan anak di ruang digital yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Perlindungan Data Pribadi Anak
Salah satu poin utama di dalam PP Tunas ini adalah perlindungan data pribadi anak. PP Tunastersebut mengatur bagaimana data anak dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform digital. Untuk memastikan keamanan anak, platform digital diberi ketentuan untuk melakukan verifikasi usia pengguna termasuk anak, agar dapat menerapkan sistem keamanan digital yang lebih terpadu.
Termasuk seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) PP Tunas, penyelenggara platform media sosial dilarang mengakses atau mengumpulkan data lokasi anak, serta tidak diperbolehkan melakukan pemrofilan berdasarkan data pribadi anak untuk kepentingan pengembangan perusahaan sebagai pengembangan di platform mereka.
2. Persetujuan Orang Tua
Salah satu hal yang menarik di dalam PP Tunas adalah adanya peranan aktif dari orangtua atau wali dalam proses verifikasi dalam pemberian izin bagi anak untuk menggunakan platform media sosial. Dengan begitu orang tua dapat memantau aplikasi atau layanan media sosial apa saja yang diakses oleh anak.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 PP Tunas, penyelenggara platform wajib mengirimkan notifikasi untuk meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan layanan tersebut.
Apabila orang tua tidak mengizinkan, maka anak tidak diperkenankan mengakses platform tersebut. Selain itu, penyelenggara wajib menghapus seluruh data pribadi anak dan memastikan anak tidak bisa menggunakan layanan, produk, ataupun fitur. Hal ini ditujukan untuk menjamin perlindungan digital yang maksimal bagi anak.
3. Perlindungan Hak Anak Berdasarkan Rentan Umur

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
