
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
JawaPos.com - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan urgensi perlindungan anak di ranah digital.
Dia menyoroti kembali prinsip-prinsip kunci yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk konsep klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan kategori usia pengguna.
Meutya mengungkapkan kekhawatiran terhadap meningkatnya potensi bahaya yang mengintai anak-anak saat berselancar di internet dan media sosial.
Menurutnya, tidak semua platform digital cocok diakses oleh anak secara bebas karena adanya konten-konten yang berpotensi membahayakan kesehatan mental dan keselamatan mereka.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya di Jakarta, dikutip Jumat (25/7).
Dalam PP Tunas, setiap platform digital diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, sehingga batas usia pengguna pun bervariasi.
“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.
Meutya menegaskan bahwa platform dengan konten berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, atau yang rawan memicu perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap anak.
Lebih lanjut, ia merinci pengelompokan usia anak dalam mengakses platform digital sebagai berikut:
1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang benar-benar aman, seperti situs pendidikan dan konten anak.
2. Usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
3. Anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses platform dengan risiko tinggi, namun harus dalam pengawasan orang tua.
4. Sementara itu, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses seluruh jenis platform secara mandiri.
Menurut Meutya, PP Tunas menjadi landasan penting untuk membangun lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Peraturan ini juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, sekaligus meminimalkan risiko kecanduan digital.
Namun, ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga anak-anak itu sendiri.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
