Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 18.28 WIB

Teken Kontrak dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Eks Marinir Satria Arta Kumbara Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Tak Perlu Pencabutan

Eks Marinir yang bergabung di  militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689) - Image

Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689)

JawaPos.com - Keputusan Satria Arta Kumbara meneken kontrak untuk bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia untuk berperang di Ukraina membawa konsekuensi hukum.

Secara otomatis, tindakan tersebut membuat mantan prajurit Korps Marinir TNI AL itu kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Dalam keterangan pers pada Rabu (23/7), dia menyampaikan bahwa bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. 

”Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d dan e,” kata dia.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d) dalam pasal itu dengan tegas disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Kemudian pada huruf (e) juga ditegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

”Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satria curhat melalui akun media sosialnya @zsorm689. Dalam video tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia. 

”Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” buka Satria dalam unggahan tersebut. 

Pria yang pernah berdinas di Inspektorat Jenderal (Itjen) Korps Marinir itu menyampaikan bahwa saat berangkat ke Indonesia, dia pamit dan memohon doa restu dari ibunya.

Namun, pencabutan kewarganegaraannya oleh Pemerintah Indonesia dinilai tidak sebanding dengan apapun yang dia dapatkan selama bergabung dengan tentara Rusia

”Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” harap Satria. 

Menurut dia, yang bisa mengakhiri kontrak itu hanya Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Rusia Vladimir Putin dan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dia menegaskan, kewarganegaraan Indonesia adalah segala-galanya dan merupakan hal yang tidak ternilai bagi dirinya. Karena itu, dia juga meminta bantuan agar videonya diteruskan sampai kepada admin Partai Gerindra. 

”Mohon izin, mohon bantuan teman-temen semua minta tolong diteruskan ke admin Gerindra agar disampaikan kepada beliau. Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” kata dia. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore