
Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689)
JawaPos.com - Keputusan Satria Arta Kumbara meneken kontrak untuk bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia untuk berperang di Ukraina membawa konsekuensi hukum.
Secara otomatis, tindakan tersebut membuat mantan prajurit Korps Marinir TNI AL itu kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Dalam keterangan pers pada Rabu (23/7), dia menyampaikan bahwa bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
”Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d dan e,” kata dia.
Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d) dalam pasal itu dengan tegas disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Kemudian pada huruf (e) juga ditegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
”Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satria curhat melalui akun media sosialnya @zsorm689. Dalam video tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia.
”Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” buka Satria dalam unggahan tersebut.
Pria yang pernah berdinas di Inspektorat Jenderal (Itjen) Korps Marinir itu menyampaikan bahwa saat berangkat ke Indonesia, dia pamit dan memohon doa restu dari ibunya.
Namun, pencabutan kewarganegaraannya oleh Pemerintah Indonesia dinilai tidak sebanding dengan apapun yang dia dapatkan selama bergabung dengan tentara Rusia.
”Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” harap Satria.
Menurut dia, yang bisa mengakhiri kontrak itu hanya Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Rusia Vladimir Putin dan Kementerian Pertahanan Rusia.
Dia menegaskan, kewarganegaraan Indonesia adalah segala-galanya dan merupakan hal yang tidak ternilai bagi dirinya. Karena itu, dia juga meminta bantuan agar videonya diteruskan sampai kepada admin Partai Gerindra.
”Mohon izin, mohon bantuan teman-temen semua minta tolong diteruskan ke admin Gerindra agar disampaikan kepada beliau. Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” kata dia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
