Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 23.19 WIB

Gugatan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Ditolak MK Setelah Pemohon Meninggal

Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK. - Image

Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima.

Permohonan yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) dinyatakan gugur, karena pemohon telah meninggal dunia sebelum perkara diputus.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan Juhaidy Rizaldy Roringkon wafat pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo, Jakarta.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi," kata Saldi Isra sebagaimana sikutip dari laman MKRI, Selasa (22/7).

"Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi,” sambungnya.

Juhaidy sebelumnya mengajukan pengujian terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan. Namun, aturan tersebut tidak secara eksplisit melarang wakil menteri melakukan hal yang sama. 

Ketidakhadiran larangan ini, menurut Pemohon, telah membuka ruang praktik rangkap jabatan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam permohonannya, Juhaidy menilai bahwa tidak adanya pengaturan yang tegas terhadap wakil menteri bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas keadilan sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.

Ia memandang posisi wakil menteri setara dengan menteri, karena keduanya diangkat oleh Presiden, sehingga seharusnya tunduk pada larangan yang sama.

Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana Mahkamah dalam pertimbangannya menilai wakil menteri tidak seharusnya merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.

Hal itu demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat terjadi karena tumpang tindih kepentingan.

Juhaidy meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa Menteri dalam Pasal 23 sebagai mencakup juga Wakil Menteri. Dengan demikian, larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. 

Namun, dengan wafatnya Juhaidy sebelum proses persidangan rampung, MK menilai tidak ada lagi kedudukan hukum yang bisa dipertimbangkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore