Wagub Jateng Taj Yasin berbincang dengan Ahmad Zuhdi di kediamannya Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7). (Humas Pemprov Jateng/Antara)
JawaPos.com - Ahmad Zuhdi seorang guru madrasah diniyah (madin) alias guru mengaji di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, tidak lagi gundah. Lelaki 63 tahun yang semula harus menanggung denda Rp 25 juta karena menampar muridnya, kini justru kebanjiran rezeki. Utang dendanya dilunasi. Dia menerima sepeda motor baru, dan mendapat paket umrah. Menariknya umrah gratis itu bersama sang istri.
Berkah itu didapat dari bantuan yang diberi oleh Miftah Maulana alias Miftah, pendakwah yang sempat jadi pejabat Istana. Miftah datang ke rumah Zuhdi pada pada Sabtu (19/7). Di hadapan warga, dia mengganti Rp 25 juta yang sudah disetor sebagai denda. Lalu pendakwah yang kerap berkacamata hitam itu menghadiahkan sepeda motor baru untuk menunjang aktivitas mengajar. Tidak cukup di situ Miftah memberangkatkan Zuhdi dan istri ke Tanah Suci,
Sebagaimana diketahui, Ahmad Zuhdi beberapa hari ini viral di media sosial karena dia dituntut denda ganti rugi Rp 25 juta oleh orang tua murid yang diajari mengaji. Insiden itu bermula dari sandal seorang murid mengenai peci Ahmad Zuhdi di ruang kelas pada April 2025.
Refleks, sang guru menampar si anak. Orang-tua murid tidak menerima nasib yang dialami anaknya. Orang tua murid itu pun menuntut ganti rugi Ahmad Zuhdi. Bahkan dia menyiapkan surat pernyataan bermeterai. Kesepakatan damai berbunyi angka fantastis bagi seorang guru berpenghasilan Rp 450 ribu per bulan. Zuhdi terpaksa menjual sepeda motornya demi menyiapkan Rp 15 juta, sementara sisa Rp 10 juta masih menggantung.
Tanda tangan Zuhdi di surat pernyataan beredar di berbagai platform dan memantik simpati warganet. Donasi spontan mengalir, seraya banyak pihak mengecam kriminalisasi guru.
Gelombang empati juga sampai ke Pemprov Jawa Tengah. Wakil Gubernur Taj Yasin (Gus Yasin) menengok Zuhdi dan menyatakan siap memberi pendampingan hukum. Dia mengimbau penyelesaian kekerasan di sekolah lewat jalur mediasi, bukan kriminalisasi.
Kasus Zuhdi menyoroti tipisnya garis antara tindakan disipliner dan kekerasan di ruang kelas. Dia juga membuka diskusi soal kesejahteraan guru madrasah atau mengaji yang kerap “ikhlas” mengabdi tanpa upah memadai. Namun, episode ini berujung manis: dari ujian menjadi berkah—tak sekadar bagi Zuhdi, melainkan juga warga yang ikut merasakan manfaat bantuan sosial hari itu.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
