Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 18.02 WIB

Ketua KPK: RKUHAP Berpotensi Kurangi Kewenangan, Tugas, dan Fungsi KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa) - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan kekhawatiran kinerja lembaga yang dipimpinnya, terkait dengan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat mengurangi kewenangan dan fungsi lembaga antirasuah.

Ia menekankan pentingnya proses penyusunan yang transparan dan melibatkan banyak pihak demi menjamin keadilan hukum yang menyeluruh.

"Jadi prinsipnya, tentu KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipatif dari banyak pihak. Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7) malam.

Menurut Setyo, pihaknya turut menyoroti sejumlah potensi dalam draf RKUHAP yang dapat memengaruhi atau bahkan mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.

"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo.

Oleh karena itu, KPK telah aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum, serta menggelar diskusi dengan para pakar untuk membedah dampak dari draf RKUHAP tersebut.

Pimpinan KPK berlatar belakang Polri itu juga menyoroti secara khusus mengenai ketentuan terkait upaya paksa yang dikhawatirkan akan dibatasi atau dikendalikan oleh pihak lain. Padahal, KPK dibentuk dengan mandat khusus yang mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penindakan, yang secara langsung bergantung pada fleksibilitas kewenangan.

“Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain,” lanjut Setyo.

Karena itu, Setyo mengingatkan agar sinkronisasi antara RKUHAP serta ketentuan peralihannya tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Sebab, RKUHAP yang disusun akan berdampak panjang pada penguatan hukum nasional.

“Jangan sampai nanti, kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan dalam RKUHAP yang tengah dibahas Komisi III DPR. Bahkan, terdapat 17 poin yang dinilai berpotensi melemahkan KPK, dalam kerja pemberantasan korupsi.

Temuan itu setelah KPK nelakukan diskusi bersama para pakar terkait RKUHAP. KPK juga berencana menyampaikan hasil kajian ini secara resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RKUHAP yang sedang digodok Komisi III DPR dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.

“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya, karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist,” pungkas Budi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore