
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan kekhawatiran kinerja lembaga yang dipimpinnya, terkait dengan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat mengurangi kewenangan dan fungsi lembaga antirasuah.
Ia menekankan pentingnya proses penyusunan yang transparan dan melibatkan banyak pihak demi menjamin keadilan hukum yang menyeluruh.
"Jadi prinsipnya, tentu KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipatif dari banyak pihak. Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Menurut Setyo, pihaknya turut menyoroti sejumlah potensi dalam draf RKUHAP yang dapat memengaruhi atau bahkan mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.
"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo.
Oleh karena itu, KPK telah aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum, serta menggelar diskusi dengan para pakar untuk membedah dampak dari draf RKUHAP tersebut.
Pimpinan KPK berlatar belakang Polri itu juga menyoroti secara khusus mengenai ketentuan terkait upaya paksa yang dikhawatirkan akan dibatasi atau dikendalikan oleh pihak lain. Padahal, KPK dibentuk dengan mandat khusus yang mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penindakan, yang secara langsung bergantung pada fleksibilitas kewenangan.
“Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain,” lanjut Setyo.
Karena itu, Setyo mengingatkan agar sinkronisasi antara RKUHAP serta ketentuan peralihannya tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Sebab, RKUHAP yang disusun akan berdampak panjang pada penguatan hukum nasional.
“Jangan sampai nanti, kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan dalam RKUHAP yang tengah dibahas Komisi III DPR. Bahkan, terdapat 17 poin yang dinilai berpotensi melemahkan KPK, dalam kerja pemberantasan korupsi.
Temuan itu setelah KPK nelakukan diskusi bersama para pakar terkait RKUHAP. KPK juga berencana menyampaikan hasil kajian ini secara resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RKUHAP yang sedang digodok Komisi III DPR dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya, karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist,” pungkas Budi.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
