Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 22.50 WIB

KPK Kaji Aturan Larang Tahanan Kenakan Masker atau Penutup Wajah saat Ditampilkan di Hadapan Publik

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif berjalan menuju mobil tahanan usai konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif berjalan menuju mobil tahanan usai konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok aturan baru yang berpotensi melarang para tahanan mengenakan masker atau menutup wajah saat dihadirkan di hadapan publik. Inisiatif ini muncul sebagai bagian dari upaya transparansi dan efek jera dalam penanganan kasus korupsi.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Jumat (6/6).

Budi menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara rinci tentang bagaimana penampilan para tahanan, khususnya ketika mereka diperlihatkan ke publik dalam kegiatan konferensi pers atau proses hukum lainnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK tengah melakukan kajian internal untuk menyusun mekanisme yang tepat. Tujuannya adalah menciptakan pedoman yang konsisten dan dapat dijadikan rujukan bagi seluruh pihak, terutama yang berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan tahanan.

KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” lanjut Budi.

Di sisi lain, dukungan terhadap wacana ini juga datang dari internal pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menilai bahwa saat ini ada momentum tepat untuk mendorong regulasi tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Johanis Tanak, Jumat (6/6).

Menurut Tanak, usulan pelarangan masker bagi tahanan saat dipublikasikan ke media tidak hanya soal identifikasi visual, tapi juga soal moral dan efek sosial. Publik harus bisa melihat secara langsung wajah para tersangka korupsi, sebagai bagian dari proses akuntabilitas.

Ia pun mengajak media untuk menjadi perantara menyuarakan ide tersebut kepada masyarakat luas. Harapannya, muncul dukungan publik yang dapat disalurkan ke DPR RI, khususnya kepada Komisi III, agar aturan itu dimasukkan dalam revisi KUHAP.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” ujar Tanak.

Langkah ini disebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pemberantasan korupsi. Dengan tidak ditutupinya wajah tahanan, publik bisa melihat langsung siapa saja yang terlibat dalam korupsi, dan diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Meski begitu, langkah ini juga diprediksi memunculkan perdebatan. Beberapa kalangan mungkin akan mengaitkannya dengan hak asasi manusia, praduga tak bersalah, hingga perlindungan identitas dalam proses hukum yang masih berjalan. Namun, KPK menegaskan bahwa seluruh proses kajian akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip keadilan serta hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh proses pembahasan internal masih berlangsung di KPK. Jika disepakati, mekanisme resmi terkait larangan penutup wajah bagi tahanan akan segera disusun dan dijadikan kebijakan operasional di lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore