Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 20.29 WIB

Pembahasan di DPR, RKUHAP Beri Perlindungan Kepada Advokat dalam Penyidikan

Harry Ponto dan Patra M.Zen. (Istimewa) - Image

Harry Ponto dan Patra M.Zen. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam pembahasan itu ada beberapa poin penting yang mendapat sorotan menjadi harapan dalam penegakan hukum. Di antaranya yang terkait dengan advokat.

Dalam pembahasan yang berlangsung pada Kamis (10/7), DPR dan Pemerintah sepakat tentang dua hal. Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka. Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Dua poin itu mendapat apresiasi dari Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI). Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang menyatakan keputusan itu merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver kepada wartawan pada Jumat (11/7).

Dia menegaskan, keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menambahkan, dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi PERADI SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu. Pada RDPU itu, PERADI SAI menggarisbawahi pentingnya dua hal. Perlindungan profesi melalui hak imunitas dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara.

"Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.

PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.

Untuk itu, semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RKUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore