
Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)
JawaPos.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kian hari kian mengerikan. Dalam dua minggu terakhir, kenaikan jumlah kasus mencapai 2 ribu perkara.
Bila dirata-rata, artinya ada sebanyak 142 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi pada perempuan dan anak setiap harinya dalam rentang waktu tersebut. Miris.
Bila melihat data Simfoni dari Kementerian PPPA, tampak bahwa ada lonjakan kasus yang muncul di publik dalam beberapa tahun terakhir, di mana kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang cukup tinggi.
Merujuk data dari Simfoni PPA, sejak Januari-Juli 2025 terdapat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Detailnya, korban kekerasan 62,5 persen merupakan anak-anak dan 37,5 persen dewasa.
Kemudian, 80,7 persen korban kekerasan tersebut merupakan perempuan. Sementara, 19,3 persen lainnya laki-laki.
Untuk pelaku, 82,7 persen dewasa dan 17,4 persen anak. Yang mana pelaku ini sebagian besar atau 88,5 persen merupakan laki-laki dan 11,6 persen sisanya perempuan.
“Ini adalah isu urgent yang harus kita tangani secara serius,” ujar Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7).
Merespons kondisi ini, pemerintah menilai perlu segera dilakukan penanganan serius. Salah satu yang diwacanakan adalah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Perluasan ini dinilai penting karena akan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, yang dialami baik oleh anak maupun perempuan.
Selain itu, revisi ini diperlukan untuk menutup celah kebijakan dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi korban.
“Celah-celah dalam pelaksanaan regulasi saat ini harus ditutup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan yang sifatnya normatif, tapi harus menghadirkan perlindungan yang nyata dan terasa bagi korban,” paparnya.
Substansi R-Inpres GN-AKPA nantinya memuat dua bagian utama. Yakni instruksi umum bagi kementerian/lembaga yang mencakup sinergi data, keterpaduan penanganan, penguatan kelembagaan dan SDM, pelaporan, serta rehabilitasi. Kedua, instruksi khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.
Revisi Inpres ini juga diarahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada. Seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU Pemda, PP TUNAS, dan Stranas PKTA.
Serta dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengamini adanya peningkatan tajam atas angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
