Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 04.28 WIB

Ngeri! Hanya Dalam 2 Minggu, Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Naik 2.000 Kasus

Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kian hari kian mengerikan. Dalam dua minggu terakhir, kenaikan jumlah kasus mencapai 2 ribu perkara.

Bila dirata-rata, artinya ada sebanyak 142 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi pada perempuan dan anak setiap harinya dalam rentang waktu tersebut. Miris.

Bila melihat data Simfoni dari Kementerian PPPA, tampak bahwa ada lonjakan kasus yang muncul di publik dalam beberapa tahun terakhir, di mana kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang cukup tinggi.

Merujuk data dari Simfoni PPA, sejak Januari-Juli 2025 terdapat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Detailnya, korban kekerasan 62,5 persen merupakan anak-anak dan 37,5 persen dewasa.

Kemudian, 80,7 persen ⁠korban kekerasan tersebut merupakan perempuan. Sementara, 19,3 persen lainnya laki-laki.

Untuk pelaku, 82,7 persen dewasa dan 17,4 persen anak. Yang mana pelaku ini sebagian besar atau 88,5 persen merupakan laki-laki dan 11,6 persen sisanya perempuan.

“Ini adalah isu urgent yang harus kita tangani secara serius,” ujar Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7).

Merespons kondisi ini, pemerintah menilai perlu segera dilakukan penanganan serius. Salah satu yang diwacanakan adalah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).

Perluasan ini dinilai penting karena akan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, yang dialami baik oleh anak maupun perempuan.

Selain itu, revisi ini diperlukan untuk menutup celah kebijakan dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi korban.

“Celah-celah dalam pelaksanaan regulasi saat ini harus ditutup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan yang sifatnya normatif, tapi harus menghadirkan perlindungan yang nyata dan terasa bagi korban,” paparnya.

Substansi R-Inpres GN-AKPA nantinya memuat dua bagian utama. Yakni instruksi umum bagi kementerian/lembaga yang mencakup sinergi data, keterpaduan penanganan, penguatan kelembagaan dan SDM, pelaporan, serta rehabilitasi. Kedua, instruksi khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.

Revisi Inpres ini juga diarahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada. Seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU Pemda, PP TUNAS, dan Stranas PKTA.

Serta dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengamini adanya peningkatan tajam atas angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore