
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati pemuatan prinsip restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana oleh korporasi ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Omar Sharif Hiariej, menegaskan penerapan restorative justice dalam RKUHAP tidak menghapus proses hukum terhadap korporasi. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana terhadap badan hukum akan melewati mekanisme khusus yang dikenal dengan Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.
"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Eddy menjelaskan, proses restorative justice hanya bisa dilanjutkan apabila korporasi terlebih dahulu mengajukan DPA. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," ucapnya.
Ia menekankan, tindak pidana korporasi tidak bisa serta merta menyetujui penyelesaian perkara lewat jalur restorative justice. Menurutnya, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh korporasi agar layak mendapatkan kebijakan tersebut.
Salah satu syarat utama yakni pengembalian kerugian negara atau pihak korban akibat kejahatan korporasi tersebut. Namun, jika korporasi gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur penuntutan biasa.
"Kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tegas Eddy.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan pihaknya telah membahas ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP. Menurutnya, terdapat 1.676 DIM yang telah dibahas secara keseluruhan.
"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," ujar Habiburrokhman.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu memastikan, pihaknya akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I. Ia memastikan, KUHAP lama produk kolonial akan segera diganti.
"Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgent nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik," pungkasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
