Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 03.33 WIB

Pemerintah dan DPR Akomodasi Restorative Justice untuk Penyelesaian Hukum Korporasi di RKUHAP

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati pemuatan prinsip restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana oleh korporasi ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Omar Sharif Hiariej, menegaskan penerapan restorative justice dalam RKUHAP tidak menghapus proses hukum terhadap korporasi. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana terhadap badan hukum akan melewati mekanisme khusus yang dikenal dengan Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.

"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Eddy menjelaskan, proses restorative justice hanya bisa dilanjutkan apabila korporasi terlebih dahulu mengajukan DPA. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. 

"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," ucapnya.

Ia menekankan, tindak pidana korporasi tidak bisa serta merta menyetujui penyelesaian perkara lewat jalur restorative justice. Menurutnya, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh korporasi agar layak mendapatkan kebijakan tersebut.

Salah satu syarat utama yakni pengembalian kerugian negara atau pihak korban akibat kejahatan korporasi tersebut. Namun, jika korporasi gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur penuntutan biasa.

"Kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tegas Eddy.

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan pihaknya telah membahas ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP. Menurutnya, terdapat 1.676 DIM yang telah dibahas secara keseluruhan.

"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," ujar Habiburrokhman. 

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu memastikan, pihaknya akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I. Ia memastikan, KUHAP lama produk kolonial akan segera diganti.

"Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgent nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore