
Ilustrasi anak-anak bermain layang-layang. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah akan segera membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.
Satgas itu melibatkan sejumlah pihak. Nantinya setiap stakeholder akan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi memastikan bahwa kegiatan bermain layang-layang di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara adalah salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang ditujukan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Putu menyebut ada sejumlah tugas yang akan dikerjakan Satgas, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum.
"Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Putu Eka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/7).
Lebih lanjut, Putu Eka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandara. Salah satunya bermain layang-layang.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," pungkas Putu Eka.
Sebelumnya, AirNav Indonesia mencatat sebanyak 21 pesawat batal terbang dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terhitung sejak 4-6 Juli 2025 akibat gangguan layang-layang.
Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno mengatakan pihaknya bahkan sempat mengeluarkan peringatan khusus kepada pilot atau Notice to Airman (NOTAM) terkait gangguan layang-layang di area Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
"Notam bernomor A1912/25 tersebut menegaskan bahwa semua lalu lintas penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan akan mengalami keterlambatan," kata Avirianto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (9/7).
Dia juga mengatakan, penerbitan NOTAM itu dilakukan karena penerbangan layang-layang di sekitar bandara sangat membahayakan keselamatan pesawat.
"Alasan kami menerbitkan NOTAM adalah karena aktivitas penerbangan layang-layang di final approach area sangat membahayakan keselamatan pesawat yang mau take-off atau landing di Bandara Soekarno-Hatta," tambahnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
