
Ilustrasi hukum karma (Dok. Freepik)
JawaPos.com - Pernyataan kasar seperti kata "anjing" yang kerap dianggap sepele ternyata bisa berujung pada ancaman pidana. Penggunaan kata tersebut terhadap sesama teman, meskipun dalam situasi bercanda maupun emosi, bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang berujung pada proses hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang wajib menjaga etika dalam bertutur kata. Ia menilai, sekalipun dalam kondisi marah, seseorang tidak bisa seenaknya mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran "anjing" itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," kata Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (6/7).
Menurut Fickar, ucapan "anjing" yang dilontarkan kepada seseorang secara langsung bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena mengandung unsur penghinaan.
Dalam konteks hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum. Pelaku penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
"Selain itu secara hukum telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, karena itu harus dihukum," jelasnya.
Ia menambahkan, penyamaan manusia dengan binatang memiliki unsur merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap korban penghinaan agar tercipta keadilan.
"Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang masa tidak dihukum, negara apa itu," pungkas Fickar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
