
Ilustrasi hukum karma (Dok. Freepik)
JawaPos.com - Pernyataan kasar seperti kata "anjing" yang kerap dianggap sepele ternyata bisa berujung pada ancaman pidana. Penggunaan kata tersebut terhadap sesama teman, meskipun dalam situasi bercanda maupun emosi, bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang berujung pada proses hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang wajib menjaga etika dalam bertutur kata. Ia menilai, sekalipun dalam kondisi marah, seseorang tidak bisa seenaknya mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran "anjing" itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," kata Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (6/7).
Menurut Fickar, ucapan "anjing" yang dilontarkan kepada seseorang secara langsung bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena mengandung unsur penghinaan.
Dalam konteks hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum. Pelaku penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
"Selain itu secara hukum telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, karena itu harus dihukum," jelasnya.
Ia menambahkan, penyamaan manusia dengan binatang memiliki unsur merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap korban penghinaan agar tercipta keadilan.
"Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang masa tidak dihukum, negara apa itu," pungkas Fickar.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
