Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juli 2025 | 00.03 WIB

Hati-hati! Lontarkan Ucapan "Anjing" ke Teman Bisa Terancam Hukuman Pidana 4 Bulan 2 Minggu

Ilustrasi hukum karma (Dok. Freepik) - Image

Ilustrasi hukum karma (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Pernyataan kasar seperti kata "anjing" yang kerap dianggap sepele ternyata bisa berujung pada ancaman pidana. Penggunaan kata tersebut terhadap sesama teman, meskipun dalam situasi bercanda maupun emosi, bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang berujung pada proses hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang wajib menjaga etika dalam bertutur kata. Ia menilai, sekalipun dalam kondisi marah, seseorang tidak bisa seenaknya mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain.

"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran "anjing" itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," kata Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (6/7).

Menurut Fickar, ucapan "anjing" yang dilontarkan kepada seseorang secara langsung bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena mengandung unsur penghinaan. 

Dalam konteks hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum. Pelaku penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

"Selain itu secara hukum telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, karena itu harus dihukum," jelasnya.

Ia menambahkan, penyamaan manusia dengan binatang memiliki unsur merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap korban penghinaan agar tercipta keadilan.

"Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang masa tidak dihukum, negara apa itu," pungkas Fickar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore