Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 23.22 WIB

Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Pada 2026, Kementerian ATR/BPN: Girik Dapat Dilakukan Pengakuan

 

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) KemenATR/BPN Asnaedi. (KemenATR/BPN)

JawaPos.com – Isu tanah yang belum bersertifikat akan diambil alih negara pada 2026 dibantah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (KemenATR/BPN).

Menurut KemenATR/BPN, Girik, verponding, dan letter C sejak awal bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Melainkan dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) KemenATR/BPN Asnaedi menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 membuat tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/6) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dia menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun dokumen-dokumen itu dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya. 

Menurut Asnaedi, negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya. Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini.

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut, maka tahun 2026 seharusnya semua tanah-tanah bekas milik adat sudah terdaftar. 

Asnaedi berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore