Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) KemenATR/BPN Asnaedi. (KemenATR/BPN)
JawaPos.com – Isu tanah yang belum bersertifikat akan diambil alih negara pada 2026 dibantah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (KemenATR/BPN).
Menurut KemenATR/BPN, Girik, verponding, dan letter C sejak awal bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Melainkan dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) KemenATR/BPN Asnaedi menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 membuat tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/6) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dia menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun dokumen-dokumen itu dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Menurut Asnaedi, negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya. Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini.
Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut, maka tahun 2026 seharusnya semua tanah-tanah bekas milik adat sudah terdaftar.
Asnaedi berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” imbuhnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
