Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan empat pulau yang ramai diperbincangkan resmi milik Provinsi Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya segera merevisi Keputusan Mendagri (Kepemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 20125 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," kata Tito dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Tito menjelaskan, empat pulau yang sempat diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang. Ia memastikan, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
"Sehingga demikian menjadi posisi yang sangat kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dengan dokumen yang ada di tambah juga dengan tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara tegas telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) menyikapi polemik kepemilikan empat pulau. Dalam ratas tersebut turut membahas dan meninjau ulang dokumen-dokumen soal batas wilayah.
"Dokumen-dokumen dari Provinsi Aceh, kemudian ada yang dimiliki dokumen Setneg, kemudian juga ada dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri," ucap Prasetyo.
Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri perdebatan terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sebab, belakangan ini kepemilikan empat pulau itu menyita perhatian publik.
"Kita harapkan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Prasetyo juga membantah ada pemerintah provinsi yang memaksakan ingin memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
