Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Juni 2025 | 21.27 WIB

1000 Narapidana Narkotika Telah Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ditjen PAS Tak Beri Ampun Peredaran Narkoba dan HP di Balik Jeruji

Pesulap merah (kiri) bersama Samsudin. Dok. JawaPos - Image

Pesulap merah (kiri) bersama Samsudin. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Sebanyak 100 warga binaan kategori high risk pengedaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6). Kekini, sudah sebanyak 1.000 warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Lapas Nusakambangan.

“Total sudah sekitar 1000 warga binaan  telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security. Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakataan, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, 
Rika Aprianti kepada wartawan, Minggu (15/6).

Rika menjelaskan, pemindahan napi kategori high risk pengedar narkoba ke Lapas Nusakambangan untuk membersihkan seluruh Lapas dan Rutan dari praktik barang haram tersebut. Sehingga diharapkan, para narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dapat berprilaku lebih baik.

“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” tegasnya.

Rika memastikan, warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu setelah dilakukan proses penyidikan, penyelidikan dan assesment.

“ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal," ucapnya.

Ia menegaskan, Ditjen PAS tidak akan memberikan ampun terhadap peredaran narkoba dan handphone di dalam Lapas.

Lebih lanjut, Rika pun berharap agar pada saatnya warga binaan kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahan, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.

"Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri IMIPAS menyampaikan  sepertii itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore