
Ilustrasi siswa SD. Dery Ridwansyah/Jawa Pos
JawaPos.com - Pemerintah bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban menggratiskan biaya sekolah di level pendidikan dasar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hal ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.
Dia menilai putusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Menurut Pratikno, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius dari sisi regulasi, pendanaan, dan tata kelola.
Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.
Strategi tersebut, lanjut Pratikno, mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.
Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan.
Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, 1 juta lebih lulusan yang tidak melanjutkan sekolah, serta lebih dari 2 juta anak yang belum pernah bersekolah.
Pratikno menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan daerah untuk mengimplementasiikan putusan MK.
"Putusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wamendagri Bima Arya seperti dilansir dari Antara.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
