Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 01.00 WIB

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Revisi KUHAP Beri Kepastian Hukum Agar Aparat Tak Gantungkan Perkara

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam diskusi bertajuk - Image

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam diskusi bertajuk

JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mendorong adanya revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan tenggat waktu bagi penanganan perkara. Menurutnya, revisi tersebut perlu dilakukan agar setiap proses hukum memiliki kepastian hukum, khususnya dalam tahap penyidikan. 

Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik penggantungan perkara tanpa batas waktu oleh aparat penegak hukum. "Menurut saya samakan saja dengan batas waktu proses berkas perkara itu sampai ke pengadilan, kan ada 20, 30, 160 hari. Karena dalam penyidikan itu kan orang dibikin wajib lapor, wajib lapor itu unlimited loh, lebih berat wajib lapor daripada ditahan. Jadi harus dikasih batas waktu seperti itu," kata Oegroseno dalam diskusi bertajuk 'RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri' di Jakarta Selatan, Jumat (30/5).

Ia menegaskan, batasan waktu yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, banyak kasus yang menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan, karena tidak adanya aturan waktu yang mengikat penyidik untuk menyelesaikan perkara.

"Oh ya, orang kan nggak digantung. Kalau misalnya sudah lebih, katakanlah 3 bulan, mungkin ada perkara berat. Misalnya kalau tidak ditahan ya. Perkara yang berat ya, jadi dark number," ucap Oegroseno.

Ia menyebut, jika suatu perkara hukum tak jelas ditangani, bisa diterbitkan SP3 terlebih dahulu. "Sementara mungkin, bisa dihentikan penyidikannya dulu, SP3. Nanti kalau ada bukti baru, baru dilanjutkan. Tapi kalau sudah jelas, ada pelapor, terlapor dan barang bukti, itu harus diberikan batasan waktu yang jelas. Sehingga orang tidak bertanya-tanya, kapan persoalan saya ini sampai 2-3 tahun nggak jelas," tegasnya.

Oegroseno menyebut, proses penyidikan semestinya bisa diselesaikan dalam waktu yang wajar, terutama jika alat bukti sudah mencukupi. Ia menilai, batas waktu tiga bulan adalah angka ideal untuk menyelesaikan penyidikan perkara yang alat buktinya sudah lengkap.

"Ya penyidikan kalau yang sudah cukup alat bukti, minimal dua alat bukti, tiga bulan harus selesai," paparnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu dokumen yang terlalu kompleks untuk bisa menetapkan status hukum sebuah perkara. Terpenting komitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara cepat dan akuntabel.

"Nggak usah berkas-berkas sampai tinggi-tinggi dulu, ada kepastian-kepastian, kepastian hukumnya ada, kepastian tenggat waktunya ada," imbuh Oegroseno.

Ia juga menyoroti fenomena ketidakadilan yang baru menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Menurutnya, kepastian hukum dan waktu dapat menghapus praktik "no viral, no justice" yang selama ini terjadi.

"Jadi, tidak harus mengadu ke mana-mana, no viral no justice, itu bisa hilang semua kalau ada kepastian itu," cetusnya.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ISSES, Bambang Rukminto, mendorong Komisi III DPR RI untuk mendengar masukan publik atas pembahasan revisi KUHAP. Mengingat, DPR mempunyai peranan penting dalam menghasilkan KUHAP baru.

"Sangat penting, makanya diskusi seperti ini, dorongan masyarakat penting sekali memberikan masukan dan parlemen harus mendengar," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore