Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 05.38 WIB

Dianggap Lalai, Penjaga Palang Pintu jadi Tersangka Tragedi KA Malioboro Ekspres Magetan

Tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di Magetan, empat orang tewas. (Radar Madiun) - Image

Tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di Magetan, empat orang tewas. (Radar Madiun)

JawaPos.com - Tragedi KA Malioboro Ekspres di JPL Nomor 08 KM 176+586, Emplasemen Magetan, yang menewaskan empat orang pada Senin (19/5) lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Setelah sepekan lebih, penyidik Polres Magetan akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Ia adalah Agus Supriyadi (AS), 49 tahun, penjaga perlintasan rel kereta api yang bertugas. 

"Kami menetapkan Saudara AS, penjaga pintu perlintasan rel kereta api sebagai tersangka," tutur Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dikutip dari Radar Madiun Jawa Pos Group, Rabu (28/5).

AS dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak PT KAI, pimpinan Daop 7 Madiun, korban yang selamat, dan masinis.

Penyidik Polres Magetan juga mengantongi beberapa bukti rekaman video dari para pengendara motor, yang kebetulan berada di lokasi kejadian saat tragedi KA Malioboro Ekspres terjadi. "Dimana yang bersangkutan (AS) juga sudah mengakui telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta api, yakni, KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun dia lalai," imbuhnya. 

Sehingga setelah KA Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang melintas dari arah timur ke barat, AS langsung membukakan palang perlintasan. Nahas pada saat bersamaan, KA Malioboro Ekspres melaju cepat dari arah barat.

"Ketika kereta api pertama yaitu KA Matarmaja sudah melintas, palang perlintasan terbuka. Saat itu kendaraan langsung melintas. Hal ini mengakibatkan empat korban meninggal dunia dan lima orang luka-luka," terang AKBP Raden.

Dengan ditetapkannya AS sebagai tersangka kasus kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, AKBP Raden memastikan tidak ada kemungkinan tersangka tambahan. "Sementara hasil dari pemeriksaan yang ada kami dapat memastikan bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah AS seorang," tukasnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore